Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Diadili Usai Rugikan 225 Orang Lewat CPNS Bodong, Olivia Nathania Santai Makan dan Minum Saat Sidang, Hakim Sampai Naik Pitam

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:13
Grid Networks Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022)
KOMPAS.com/Revi C Rantung

Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022)

Gridhot.ID - Olivia Nathania kini memang sedang diadili di persidangan.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, putri Nia Daniaty tersebut diadili usai terjerat kasus CPNS bodong yang merugikan ratusan orang.

Olivia Nathania masih terus menantikan nasibnya di persidangan.

Namun di persidangan terbaru, Olivia Nathania malah buat geram sang hakim.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Terdakwa Olivia Nathania mendapat teguran majelis hakim dalam sidang kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.

Hakim ketua Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dikarenakan makan saat majelis hakim memeriksa dua saksi korban kasus CPNS bodong.

"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar. Saudara paham?" kata Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

"Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.

Sebagai informasi, Olivia Nathania tidak hadir secara langsung di ruang persidangan.

Baca Juga: Murah dan Irit BBM, Segini Harga Sewa Suzuki Karimun Wagon R Per Hari Lepas Kunci, Cocok untuk Mudik Ramadhan 2022

Anak penyanyi Nia Daniaty itu dihadirkan melalui Zoom.

Agenda sidang pada hari ini memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Grid.ID

Baca Lainnya