Fakta Bikin Geger Terungkap, Pihak Olivia Nathania Akui Selenggarakan CPNS Bodong Bareng Pihak-pihak Lain, Kuasa Hukum Tak Sudi Jika Ada Pilih Kasih: Semua Harus Diadili

Rabu, 16 Februari 2022 | 16:42
KOMPAS.com/Revi C Rantung

Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022)

Gridhot.ID - Olivia Nathania memang kini sedang ditahan dan menjalani proses pengadilan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, putri Nia Daniaty tersebut diketahui terjerat kasus perekrutan CPNS Fiktif yang merugikan 225 orang.

Kini banyak fakta mengejutkan terungkap dari persidangan yang masih terus berlangsung.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kuasa hukum terdakwa Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengakui bahwa kliennya menyelenggarakan perekrutan CPNS bodong bersama pihak lain.

Kendati demikian, Andy Mulia Siregar tidak menjelaskan secara rinci mengenai pihak-pihak tersebut.

Andy Mulia Siregar menyebut sudah ada beberapa yang ditangkap polisi, salah satunya seperti pembuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.

Hal tersebut diketahui ketika Andy Mulia Siregar ditanya apakah Olivia Nathania tidak bermain sendiri untuk perekrutan CPNS bodong.

“Kan ada beberapa sudah, salah satu yang membuat surat-surat palsu kan sudah ditangkap semua. Nah, bukan berarti kita membenarkan apa yang mereka lakukan,” ujar Andy Mulia Siregar saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

“Kalau memang salah, ya memang salah. Jadi, kami mencari kebenaran materiel, semua yang terlibat harus diadili, jangan pilih kasih,” ujar Andy Mulia Siregar melanjutkan.

Baca Juga: Ashanty dan Krisdayanti Temani Aurel Hermansyah Periksa Kandungan, Istri Anang Bocorkan Rencana Lahiran Anak Sambungnya: Semuanya Mau Nginep!

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Susanti Agustina, menyebut Karnu dan Agustin juga terlibat dalam kasus perekrutan CPNS bodong.

Sebab, Susanti Agustina menilai mereka yang turut serta dalam proses pencarian uang untuk memenuhi apa yang diminta Olivia Nathania.

“Jadi intinya, dalam perekrutan ini, yang banyak merekrut adalah Ibu Agustin. Karena dia banyak menarik orang. Kedua, Pak Karnu menyebutkan dia adalah korban dan dia banyak merekrut orang,” ujar Susanti Agustina.

Sebagai informasi, Agustina merupakan terduga korban dan juga mantan guru SMA Olivia Nathania beberapa tahun lalu.

Karnu juga merupakan terduga korban.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia mengaku tahu informasi awal mengenai perekrutan CPNS ini dari Agustin.

Diberitakan sebelumnya, Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Masa Depan Santriwati Terampas Gara-gara Aksi Bejat Herry Wirawan, Keluarga Korban Pilu Ingin Pelaku Terima Hukuman Setimpal: Rasa Sakit Kami Tak akan Terobati

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN. B

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews