Jonathan Frizzy Sah Jadi Duda, Mantan Dhena Devanka Kurang Puas dengan Putusan Majelis Hakim, Ini yang Akan Dilakukannya

Jumat, 18 Februari 2022 | 10:42
Instagram @dhenafrizzy @ijonkfrizzy

Kolase Foto Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy.

GridHot.ID - Pernikahan Jonathan Frizzy yang dibangun pada 27 Mei 2012 harus berakhir di meja hijau.

Dhena Devanka menggunggat cerai Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2021.

Melansir Kompas.com, majelis hakim diketahui telah memutus perceraian keduanya pada Kamis (17/2/2022).

Majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Dhena Dhevanka.

"Hak asuh anak berada di tangan Ibu Dhena. Namun, kami juga tidak akan memutus tali silaturahmi," ujar kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi, di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

"Bapak Jonathan Frizzy bisa berkunjung kapan pun dia mau," sambungnya.

Sementara untuk Jonathan Frizzy, aktor tersebut diwajibkan menafkahi tiga anaknya sebulan Rp30 juta.

"Sebulan Rp 30 juta ya, dengan kenaikan 10 persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan (anak)," ujar Risyad Rusdi.

Mengetahui keputusan majelis hakim yang demikian, Jonathan Frizzy tampaknya kurang puas.

Baca Juga: Masalah Datang Menjelang Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan, Elma Theana Dikabarkan Mundur Jadi WO, Nenek Verrell Singgung Rasa Kecewa

Pria yang sudah jadi duda itu pun memutuskan untuk mengajukan banding.

"Saya sudah bicara via telepon dengan Jonathan Frizzy dia katakan kurang puas dengan putusan itu," ungkap kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinartha, pada Kamis.

"Kemungkinan banding. Jadi banding ini kita akan laksanakan dalam beberapa hari ini," sambungnya.

Sebelumnya pihak Jonathan Frizzy telah melakukan gugatan rekonvensi, namun majelis hakim tidak mengabulkan beberapa hal dalam gugatannya itu.

Sehingga itu menjadi alasan kuat pihaknya berencana melakukan banding.

"Jadi prinsipnya gugatan rekonvensi kita itu semua tak di kabulkan, hanya sebagian, yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp80 juta akhirnya turun jadi Rp30 juta," kata Sinartha menjelaskan.

"Dan begitu juga hak anak, hak asuh itu diberikan kepada penggugat,” sambung Sinartha.

Sinartha menekankan bahwa nominal nafkah sebesar Rp30 juta bukan menjadi persoalan sang klien.

"Di sini kita mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga dasar kita kalau kita mengajukan kalau nanti adanya pengajuan banding," tutupnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, TribunStyle.com