Aksinya Bela Warga Gusuran Centul City Berujung Penahanan, Brigjen Junior Tumilaar Dikabarkan Sakit Lambung, Minta Dirujuk ke RSAD Tetap Tidak Dikabulkan

Rabu, 23 Februari 2022 | 13:42
Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA

Brigjen TNI Juniar Tumilaar

GridHot.ID -Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar sedang menjadi sorotan.

Brigjen Junior Tumilaar sempat viral setelah video yang menampilan dirinya sedang mengamuk di Sentul City beredar di media sosial.

Melansir Tribunnews.com, Brigjen Junior Tumilaar saat itu sedang memarahi PT Sentul City terkait sengket alahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT Sentul City," katanya.

Imbas kelakuannya itu, Brigjen Junior Tumilaar pun ditahan.

Brigjen Junior ditahan karena dianggap menyalahgunakan wewenang.

Melansir Kompas.com,Brigjen Junior Tumilaar dikabarkan meminta dirujuk ke RSPAD karena sakit lambung.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Baca Juga: Padahal Sudah Jatuh ke Pelukan ke Mulan Jameela, Ahmad Dhani Justru Blak-blakan Sebut Maia Estianty Tak Tergantikan: Itu Natural

"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam perbincangan dengan Kompas.com, Selasa (22/02/2022) malam.

Permohonan Brigjen Junior Tumilaar tertulis dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Surat tersebut beredar di media sosial. Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar dievakuasi ke RSPAD.

Ia mengaku tengah sakit lambung atau GERD.

Danpuspomad mengatakan saat ini Brigjen Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Letjen Chandra memastikan pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD tersebut sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.

"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," sebutnya.

"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.

Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Juga: Atasi Kolesterol Tanpa Biaya Mahal, Sayur Murah yang Ada di Pasar Ini Mampu Jadi Obat Alami, Dijamin Enak dan Sehat

Ia menyatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran pengembang.

Menurut TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

Brigjen Junior Tumilaar diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Sentul City.

Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," terang Letjen Chandra.

Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.

"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujarnya.

Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.

Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Respons Tudingan Perselingkuhan yang Dilayangkan Adik Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Boim Besok Kita Bikin Video yang Lebih Seru

Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.

Sebelum peristiwa di Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.

Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi soal pembelaan terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.

Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka.

Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.

"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," papar Danpuspomad.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com