Find Us On Social Media :

13 Hari Berada di Balik Jeruji Besi Rutan Bareskrim, Adam Deni Akui Sudah Tak Kuat Lagi, Sang Pegiat Media Sosial Memohon Ampun ke Ahmad Sahroni Berharap Hal Ini

Adam Deni (tengah) kala memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021)

GridHot.ID - Adam Deni membuat video permintaan maaf.

Adam Deni diketahui kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Melansir Kompas.com, Adam Deni telah beberapa kali melontarkan permintaan maaf.

Pegiat media sosial itu mengakui kesalahannya, telah mengubah dokumen tanpa izin ke media sosial.

Kendati demikian, dalam video permintaan maaf yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Adam Deni, Susandi, ia kini menyebutkan satu nama, yakni Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni yang dimaksud adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ahmad Saroni merupakan pihak yang dirugikan atas tindak pidana Adam Deni yang berujung penetapan tersangka.

Masih dalam permintaan maaf, Adam Deni juga mengungkapkan inisial OS yang berperan sebagai pesuruh untuk mengunggah dokumen yang dipermasalahkan ini.

Permintaan maaf

Baca Juga: Jadi Ikon Religi dan Cagar Budaya Kota Pangkalpinang, Begini Sejarah Berdirinya Masjid Jamik, Sempat Direnov Hingga Tiga Kali

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengatakan, video permintaan maaf Adam Deni dibuat pada 14 Februari 2022 setelah kliennya mendekam selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam video tersebut, Adam Deni meminta maaf dan menyesali atau khilas ataf perbuatannya kepada Ahmad Sahroni.