GridHot.ID - Crazy Rich Medan, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong dalam platform Binomo.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb, kabar penetapan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus Binomo itu, diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa.
Wardaniman Laroda mengungkap bahwa Indra Kenz telah dinyatakan menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan investasi bodong Binomo.
"Jadi kami barusan mendapat pemberitahuan klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wardaniman Larosa, Kamis (24/2/2022).
Wardaniman Larosa tak tinggal diam atas kasus yang menyeret kliennya itu, pihaknya mengungkapkan bahwa siap mengajukan pembelaan jika nantinya kasus Indra Kenz naik ke persidangan.
"Tentu akan kami lihat apakah ke depannya akan sampai ke pengadilan atau tidak. Jika nanti dibawa ke pengadilan tentu kami akan melakukan pembelaan," tuturnya,Kamis (24/2/2022).
Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mendesak polisi untuk mengusut pemilik platform Binomo.
"Tentu kami akan lihat langkah-langkah hukum kemudian tentunya kami dorong penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas pemilik platform binomo," ucapnya,Kamis (24/2/2022).
Nama Indra Kenz ikut terseret dalam dugaan investasi bodong Binomo karena ia sangat aktif mempromosikan platform tersebut.
Bahkan, dalam channel YouTubenya, Indra Kenz mengajak dan mengajari orang-orang untuk berinvestasi lewat platform tersebut.
Alhasil ketika resmi ditetapkan sebagai tersangka, channel YouTube Indra Kenz dijadikan barang bukti oleh Polisi.
Dilansir GridHot.ID dari Kompas.tv, tak hanyamengumpulkan barang bukti, pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Bareskrim Polri mengungkapkanakan melakukan penyitaan terhadap beberapa aset lain milik Indra Kesuma atau Indra Kenz,influenceryang kini telah berstatus tersangka.
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis(24/2/2022) malam.
Menurut Ahmad Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita.
Pihaknyahanyamengatakan penyitaan aset dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 20 tahun penjara.
Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. (*)