GridHot.ID - Angelina Sondakh dikabarkan akan segera menghirup udara bebas.
Angelina Sondakh diketahui sudah dipenjara selama kurang lebih 10 tahun akibat kasus korupsi.
Dilansir dari TribunStyle.com, kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Mukti, mengatakan kliennya memang akan segera bebas dalam waktu dekat.
Namun, Krisna Murti, enggan mengungkap waktu tepatnya Angelina Sondakh dibebaskan.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi wewenang Kemenkumham.
"Dari bulan Juni 2021 kemarin saya mendapatkan kuasa dari Mbak Angelina Sondakh terutama menjelang kebebasannya," ucap Krishna Murti dikutip YouTube Populer Seleb, Sabtu (26/2/2022).
"Sebenarnya kan kapasitas ini Kemenkumham yang jawab. Saya sih cuma kasih kisi-kisinya dalam waktu dekat ini," imbuhnya.
Krisna Murti lalu mengungkap keinginan janda Adjie Massaid setelah bebas nanti.
Rupanya, Angelina Sondakh trauma, tidak mau lagi berurusan dengan politik.
"Angie bilang 'eh bro lu jangan bicara soal politik ya, gua gak mau lagi urusan politik, gua trauma'," kata Krishna.
Selain itu, kata Krisna Murti, Angelina Sondakh juga ingin lebih dekat dengan keluarga, terutama anak-anaknya.
"Angie bilang dalam waktu dekat ini pengin lebih banyak lakukan pendekatan Keanu, Umar, dan Opah," tutur Krishna.
"Karena waktu kemarin banyak terbuang gua nggak bisa dekat dengan mereka, itu dulu aja jawaban mereka," pungkas Krishna.
Dilansir dari Kompas.com, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012.
Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalm pembahasan anggaran di Kementerian dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Angelina yang tak puas dengan vonis majelis hakim lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(*)