GridHot.ID -Kuasa hukum Steno Ricardo, Marganda H Hutagalung, melaporkan penyanyi Mawar AFI ke polisi.
Mawar AFI dilaporkan tim kuasa hukum mantan suaminya, Steno Ricardo yaitu Marganda H Hutagalung atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah dilayangkan pihak Marganda H Hutagalung, atas namaBimo Suryo Hardjanto terhadap mantan istri Stno Ricardo, Mawar AFI pada Kamis, 24 Februari 2022 di Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Laporan tersebut sudah termuat dalam nomor LP/B/495/2022/SPKT/Polres Metro Depok/ Polda Metro Jaya.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, laporan itu dibuat Marganda H Hutagalung lantaran unggahan mantan istri Steno Ricardo, Mawar AFI di media sosial.
Pasalnya, unggahan Mawa AFI tersebut menyebut pihak kuasa hukum Steno Ricardo, Ganda mengarang bukti soal perselingkuhan.“Pada tanggal 23 Februari 2022 lalu kami telah menyampaikan klarifikasi tim kuasa jukum, di mana pada intinya kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap 'mengarang-ngarang' persidangan,” tulis Ganda melalui pesan surel, Jumat (25/2/2022).
Marganda H Hutagalung memastikan laporannya tersebut tak ada sangkut pautnya dengan kliennya Steno Ricardo.
“Perlu dicatat bahwa tindakan pelaporan ini kami lakukan murni atas nama kami sendiri, bukan mewakili klien kami Steno Ricardo,” tulis Ganda,Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Mawar AFI Ngaku Dipaksa Teken Surat Pernyataan Selingkuh, Kuasa Hukum Steno Ricardo Bongkar Fakta Ini, Sebut Ada 4 Alasan Gugatan Cerai Dikabulkan: Kita Cuma JalaniMarganda H Hutagalung beralasan bahwa tudingan Mawar AFI terhadap mereka sudah keluar jalur, sehingga mereka mengambil langkah hukum.
Iajugamenyayangkan unggahan-unggahan yang dibuat oleh Mawar AFI tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap Mawar yang dalam pernyataan-pernyataannya kerap mengait-ngaitkan tuduhannya dengan kami,” tulis Ganda lagi,Jumat (25/2/2022).“Pada akhirnya kami tidak punya pilihan lain selain menjalankan upaya hukum untuk menjaga nama baik dan kehormatan profesi kami. Biarlah proses hukum berjalan dan bukti-bukti (bukan pernyataan sepihak) berbicara,” tambahnya,Jumat (25/2/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Tribunlampung, Ganda juga menyebut bahwa akan menyerahkan seluruh proses hukum pada pihak yang berwenang.
"Biarlah proses hukum berjalan dan bukti-bukti (bukan pernyataan sepihak) berbicara,” tambahnya,Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya,melalu instagram pribadinya, Mawar AFI menuding tim kuasa hukum mantan suaminya itumengenai pembuatan surat putusan cerai yang dinilai sepihak serta pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan selingkuh.
"Surat yg menerangkan saya selingkuh dibuat mantan suami saya dan sy diminta ttd dengan paksaan dan ancaman bahwa sy akan kehilangan anak2 sy." tulis Mawar AFI, dikutip dari Tribunlampung, Sabtu (26/2/2022).
"Begitupun dgn keterangan perselingkuhan di agenda cerai," tulis Mawar AFImembalas pertanyaan netizen di kolom komentar Instagram,dikutip dari Tribunlampung, Sabtu (26/2/2022). (*)