GridHot.ID - Kisah sedih dialami seorang wanita yang gagal menikah dan justru dituntut pihak laki-laki.
Melansir intisari-online.com, tak tanggung-tanggung, lantaran batal menikah, wanita di NTT ini diminta bayar ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah.
Merasa harga dirinya diinjak-injak oleh gugatan sang mantan pacar, wanita di NTT ini balas menuntut balik.
Diketahui, warga Kabupaten Sikka sempats diramaikan dengan kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta.
Dilansir dari Grid.id, selain hubungan percintaan kandas, wanita bernama Fransiska Nina Liin itu harus digugat oleh mantan kekasih Alfridus Aliyanto.
Dikutip Grid.ID dari TribunTimur, sudah bertahun-tahun pacaran dan gagal naik ke pelaminan, kini dituntut mantan pacarnya ke pengadilan.
Tak tanggung-tanggung, tuntutan untuk wanita di NTT ini tak tanggung-tanggung, hingga ratusan juta Rupiah.
Kejadian di Sikka, Nusa Tenggara Timur ini pun menghebohkan warga sekitar.
Terlebih, tuntutan Alfridus Aliyanto terhadap Nona Liin sampai nominal Rp408 juta.
Nona Liin dituntut oleh sang mantan kekasih karena hubungan keduanya kandas setelah 3 tahun berpacaran.
Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Dalam gugatannya, Alfridus hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000.
Nominal yang tertera itu merupakan dana yang dikeluarkan lelaki tersebut selama 3 tahun pacaran.
Namun, Alfridus mengatakan bahwa gugatan tersebut akan menjadi 10 kali lipat jika Nona Liin menikah dengan laki-laki lain.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak," ujar Alfridus Aliyanto melalui telepon.
"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa," lanjutnya.
"Kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat" sambung Alfridus.
Sementara itu, diwartakan Grid.ID, Nona Liin tak terima dengan tuntutan yang dilakukan oleh sang mantan kekasih.
Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin menyiapkan 'jurus' untuk melakukan perlawanan terhadap tuntutan Alfridus.
Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tertulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.
"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ungkap Marianus.
Merasa harga diri kliennya ternodai, kini pihak kuasa hukum Nona Liin akan menuntut balik Alfridus.
"Tergugat tahu diri karena punya harga diri," kata Marianus.
"Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat," tegasnya.
"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” lanjutnya.
Dalam persidangan, Nona Liin menggugat Alfridus Aliyanto atas minuman yang dia suguhkan ketika sang mantan ke rumahnya selama 3 tahun berpacaran.
Selain itu, Nona Liin juga menggugat biaya WC, ketika Alfridus Aliyanto mengunjungi kediamannya. (*)