Ngaku Tak Kenal dengan Pemilik Asli Binomo, Indra Kenz Diduga Sengaja Menutupi Penyidikan Polri yang Berusaha Bongkar Sang Biang Kerok Sebenarnya, Polisi: Siapa yang Mencicipi

Rabu, 02 Maret 2022 | 12:13
Instagram @Indrakenz

Mobil Mewah Milik Indra kenz

Gridhot.ID - Kasus yang menimpa Indra Kenz kini makin panas diikuti.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Indra Kenz kini memang sudah mulai ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus Binomo yang memakan banyak korban.

Namun dalam penyelidikan, Indra Kenz tutupi dalang pemilik Binomo, akui tak mengenal pemilik asli.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Maker, saat jalani pemeriksaan penyidik Bareskrim, Indra Kenz diketahui berusaha menutupi dalang pemiliki Binomo.

Seperti diketahui Binomo merupakan platform binary option yang berasal dari negara antah brantah.

Banyak sumber menyebutkan jika Binomo tak terdaftar secara resmi di berbagai belahan bumi manapun.

Itu artinya Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga tidak kooperatif saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option melalui Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan Indra Kenz diduga berusaha menutupi dalang pemilik Binomo saat diperiksa sebagai tersangka.

Indra Kenz, kata Whisnu, menyatakan tidak mengenal pemilik Binomo.

Baca Juga: Mudah Ditemukan di Pasar, 4 Sayur Murah Meriah Ini Ternyata Bisa Mengatasi Asam Lambung Menyiksa

Hal ini yang diduga sebagai upaya tersangka dalam menutupi penyidikan Bareskrim Polri.

"Binomo itu dia (Indra Kenz) mengatakan, si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu mengaku heran dengan pengakuan Indra Kenz yang tak mengenal pemilik Binomo.

Padahal, kata dia, diduga tersangka menerima aliran dana dari Binomo.

"(Indra Kenz) menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu."

"Memang uang dari langit, dia bisa kaya gitu," jelas dia.

Lebih lanjut, Whisnu memastikan pihaknya akan mengejar aset-aset milik Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo.

Termasuk, aliran dana yang diterima oleh terdekatnya.

"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat."

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Komedian Ini Mengaku Telah Selingkuh Berkali-kali dengan Orang yang Sama: Siapapun yang Meminta Tips...

"Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

Baca Juga: Beroperasi Jauh di Belakang Garis Musuh, Unit Militer Elit Rusia 'Spetsnaz' Dilaporkan Lintasi Perbatasan Ukraina, Lihat Ketangguhannya di Medan laga

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribunnews Maker