Tangisnya Pecah! Belum Ada 1 Jam Menikah, Gadis di Sukabumi Harus Rela Ditinggalkan Sang Suami Masuk Bui, Ini yang Terjadi

Jumat, 04 Maret 2022 | 11:13
Pexels.com/ Jeremy Wong

Ilustrasi menikah

GridHot.ID - Gadis Sukabumi berinisial Ma harus rela ditinggalkan sang suami yang belum ada sejam menikah dengannya.

Suami Ma yang berinisial Mrs merupakan tahanan kasus narkoba.

Sehingga, seuasai ijab kabul, Mrs langsung digiring ke ruang tahanan, meninggalkan Ma yang beruai air mata.

Dilansir dari TribunJabar.id, Ma yang masih berusia 17 tahun menikah dengan Mrs yang berusia 18 tahun diMasjid At-Taqwa, Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin (28/2/2022).

Kasat Rerserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Mar'ruf Murdianto mengakatan, Mrs ditangkap karena terbukti memiliki sabu-sabu.

"Jadi tersangka ditangkap pada 8 Desember lalu 2021 di Perum Kandara, Cikole, karena kasus sabu-sabu dengan barang bukti 7,79 gram," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/3/2022).

Akibat perbuatannya, MRS dijerat Pasal 111 dan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun.

"Terduga pelaku ini ancaman 4 tahun penjara, karena terbukti ada barang bukti saat ditangkap," jelasnya.

Saat ini, kasusnya tangah dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap barang bukti tersebut.

Baca Juga: Hatinya Masih Panas, Ibunda Indah Permatasari Mengaku Tak Sudi Berdamai Meski Arie Kriting Punya Anak: Terlalu Sakit

"Masih penyidikan dan penyiapan berkas perkara," pungkas Maruf.

Sementara itu, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, IPTU Saribuono, berbicara seputar pernikahan Ma dan Mrs.

Saribuono mengatakan, sesuai dengan perizinan yang telah dilakukan, Mrs hanya diizinkan untuk menikah saja.

"Jadi kami memberikan kesempatan untuk menggelar pernikahan saja. Sesuai izin yang telah dilakukan sesuai SOP, " ujarnya.

"Susuai mekanisme dan aturan, tersangka harus kembali menjalani masa tahannnya," tambahnya.

"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba yakni MRS (18) untuk menikahi kekasihnya MA (17) atas dasar kemanusiaan,"sambungnya.

Ijab kabul pernikahan kedua mempelai langsung dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong dan saksi dari kedua mempelai.

Rasa haru kedua mempelai tak terbendung, saat ucapan ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.

Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat.

"Alhamdulillah pernikahannya berjalan dengan lancar. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Saribono.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber TribunJabar.id