Beredar di Bandung dan Bogor, Kopi Berisi Paracetamol dan Sindenafil Bikin Geger Usai Ditemukan BPOM, Bisa Sebabkan Kanker Sampai Kematian

Jumat, 04 Maret 2022 | 18:00
Unsplash

Ilustrasi kopi

Gridhot.ID - BPOM RI memang beberapa kali sudah menemukan barang-barang yang berbahaya namun beredar di masyarakat.

Dikutip Gridhot dari GridHealth, pada Desember 2021 lalu BPOM sempat menemukan kosmetik brand lokal yang membuat muka beberapa pelanggannya rusak.

Baru beberapa bulan, kini tiba-tiba BPOM kembali menemukan barang berbahaya yang sudah kadung beredar di masyarakat.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.

Ketua BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol.

Ia mengatakan, dalam kemasan kopi tersebut tertera izin BPOM yang dipastikan palsu.

Kopi kemasan itu beredar di Bandung dan Bogor.

"Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Penny mengatakan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung dan gangguan hati.

Baca Juga: Tangisnya Pecah, Begini Detik-detik Pertemuan Angelina Sondakh dengan Putra Sematawayangnya Keanu Massaid: Kamu Tinggi Banget, Nak

"Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya.

Penny mengatakan, dalam operasi ini, BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku produksi kopi tersebut.

Di antaranya paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram serta kapsul dan bahan kemasan lainnya.

"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ucapnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, ada dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

"Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Gridhealth