GridHot.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia yang berniat untuk melakukan ibadah umrah.
Pasalnya, melansir Kontan.co.id, sejak 5 Maret 2022, Arab Saudi sudah mencabut aturan terkait pembatasan jarak sosial dan karantina.
Seperti yang diketahui, selama ini, Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencabut kebijakan jarak sosial dan memakai masker di luar ruangan terkait pencegahan penularan Covid-19 pada Sabtu (5/3/2022).
Pencabutan kebijakan juga berlaku di Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid di Kerajaan.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan pendatang untuk memberikan hasil tes PCR dan menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di negaranya.
Meski begitu, semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan apa pun diharuskan untuk memiliki asuransi yang mencakup biaya perawatan penggunanya dari infeksi virus corona.
Apa dampak pencabutan aturan pembatasan Covid-19 pada jemaah haji dan umrah?
Kementerian Agama (Kemenag)
Terkait kebijakan Arab Saudi tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilaihal itu akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
Pihaknya berharap, Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ujar Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
Ia juga menambahkan, pihaknya akan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
Sebab, pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes terkait sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.
Menurut Hilman, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," ujar Hilman.
Ia menjelaskan bahwa posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.
Ibadah haji dan umrah 2022
Sementara itu, Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan, terkait pencabutan sebagian kebijakan pencegahan penularan Covid-19 dari Pemerintah Arab Saudi, pihaknya belum menerima kebijakan haji di Indonesia.
Ia mengungkapkan, pihaknya optimis bahwa tahun ini ibadah haji bisa terselenggara dengan baik, sembari menunggu info resmi yang dikeluarkan pemerintah.
"Setelah saya konfirmasi ke muassasah memang pemberlakuan pencabutan karantina, tidak diperlukannya lagi PCR/antigen dan pelonggaran prokes lainnya. Sudah termasuk bagi jamaah umrah juga," ujar Zaky saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
"Kebijakan haji secara resmi memang belum ada pengumuman resminya, kami optimis haji tahun ini bisa terselenggara dengan baik, tinggal berapa kuota haji internasional itu belum ada info resminya," lanjut dia.
Mengenai pelonggaran Prokes di Arab Saudi, Amphuri akan tetap menyosialisasikan ke jamaah untuk tetap taat prokes agar dan lebih berhati-hati lagi.
Hal ini juga dilakukan agar positive rate jamaah umrah bisa semakin menurun saat kepulangan dari Tanah Suci.
Zaky menambahkan, harapannya dalam waktu dekat akan ada pembahasan antara asosiasi dengan Kemenag untuk penyesuaian regulasi Indonesia dengan regulasi Arab Saudi. (*)