Doni Salmanan 13 Jam Diberondong Pertanyaan dan Langsung Ditahan Setelah Diperiksa, Polisi Khawatirkan Crazy Rich Bandung Lakukan 3 Hal Ini

Rabu, 09 Maret 2022 | 11:13
Instagram @donisalmanan

Doni Salmanan

GridHot.ID - Cracy rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.

Melansir Tribunjabar.id, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi, Selasa (8/3/2022). Pada ini hari, Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan ke polisi lewat laporan polisi nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dilansir dari Kompas.com, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung menahan Doni Salmanan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (8/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan subjektif dan objektif penyidik Bareskrim Polri menahan Doni Salmanan.

"Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa.

"Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Yang TPPU 20 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan melanjutkan.

Sebagai informasi, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dengan diberondong 90 pertanyaan terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Baca Juga: Kecipratan Duit Doni Salmanan, 3 Artis Indonesia Ini Pernah Diberi Uang Rupiah Hingga Dolar oleh Suami Dinan Fajrina, Bagaimana Nasib Mereka?

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Terhadap Doni Salmanan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Doni dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Selanjutnya, Doni Salmanan juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, TribunJabar.id