Find Us On Social Media :

Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Santai ke Kantor Polisi Sambil Cengar-cengir di Hadapan Wartawan, Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan

Doni Salmanan bersama istrinya

Gridhot.ID - Doni Salmanan kini terjerat kasus Quotex.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Doni Salmanan sang Crazy Rich Bandung tersebut diketahui terancam 20 tahun penjara akibat kasus penipuan yang menjeratnya

Polisipun sudah turun tangan untuk menangani kasus ini.

Kini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 12 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun, Sempat Unggah Foto Terbaring di Ranjang Rumah Sakit, Hilman Hariwijaya Penulis Lupus Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.