Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Santai ke Kantor Polisi Sambil Cengar-cengir di Hadapan Wartawan, Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan

Rabu, 09 Maret 2022 | 15:42
Instagram @donisalmanan

Doni Salmanan bersama istrinya

Gridhot.ID - Doni Salmanan kini terjerat kasus Quotex.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Doni Salmanan sang Crazy Rich Bandung tersebut diketahui terancam 20 tahun penjara akibat kasus penipuan yang menjeratnya

Polisipun sudah turun tangan untuk menangani kasus ini.

Kini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 12 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun, Sempat Unggah Foto Terbaring di Ranjang Rumah Sakit, Hilman Hariwijaya Penulis Lupus Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sempat Cengar-cengir

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan terlihat santai saat tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex, Selasa (8/2/2022).

Saat pertama kali dihadapkan dengan awak media yang sudah menunggu, Doni Salmanan terlihat cengar-cengir karena melihat banyaknya wartawan.

Crazy Rich Bandung itu pertama kali merespons pertanyaan awak media dengan mengatupkan kedua tangannya di depan dada.

Baca Juga: Nia Daniaty Bangkrut Gara-gara Anak? Mantan Istri Farhat Abbas Kepergok Gadaikan Rumah Rp 3,5 Miliar hingga Cari Pinjaman ke Sosok Ini

"Nanti saja, di dalam," ujar Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan sambil tertawa, Selasa (8/3/2022).

Kompas.com/Baharudin Al Farisi
Kompas.com/Baharudin Al Farisi

Doni Salmanan saat menuju kantor polisi

Menggunakan kemeja biru berlengan panjang serta masker putih, Doni Salmanan terlihat santai berlenggang masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Dia juga mengenakan celana hitam, sling bag dengan warna yang senada, hingga sepatu Nike Air Jordan Travis Scott hitam bercampur putih.

Tidak banyak yang ia sampaikan ke awak media. Doni Salmanan hanya mengatakan bahwa kasusnya diproses secara adil oleh pihak kepolisian.

"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribunnews Bogor