Haji Faisal Murka Gala Disebut Anak di Luar Nikah Saat Persidangan, Pihak Doddy Sudrajat Justru Kekeuh Minta Pembuktian: Itu Fakta Hukum

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:00
Kolase Tribunnews YouTube Seleb Oncam news

Faisal minta Doddy Sudrajat Meminta Maaf atas kegaduhan yang terjadi

GridHot.ID - Pengadilan Agama Jakarta Barat kembali menggelar sidang hak asuh anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky.

Dalam sidang lanjutan hak asuh Gala, ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal turut menghadiri persidangan tersebut.

Diketahui dari Tribunseleb, sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Doddy Sudrajat selaku tergugat.

Berbeda dengan sebelumnya, Doddy Sudrajat rupanya hadir dalam sidang kali ini.

Haji Faisal akhirnya bertemu dengan besannya itu di persidangan.

Sayangnya, mereka tak saling sapa satu sama lain.

Kuasa Hukum Haji Faisal, Sandy Arifin sempat mengutarakan permohonan sebelum sidang dihelat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Sandy Arifin memohon di muka Hakim untuk tidak membahas atau menyebut Gala Sky sebagai anak zina atau anak di luar pernikahan di dalam ruang sidang.

Dilansir dari Grid.id, menanggapi permintaan kubu Faisal, kuasa hukum tergugat Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah kekeuh hal tersebut sesuai hukum.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru di Sidang Tubagus Joddy, Pengasuh Gala Beri Kesaksian Ini, Begini Percakapan Terakhir Sopir dan Bibi

Bahkan menurut pihak Doddy, kondisi Gala yang dituduh sebagai anak di luar nikah ada di dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012.

"Itu tanyain ke mereka, keberatan kan di mereka. Cuma kalau kita itu bertanya sesuai dengan hukumnya.

Karena ada fatwa MUI di situ. Coba kawan-kawan cek fatwa MUI nomor 12 tahun 2012 tentang anak hasil di luar pernikahan," kata Tegar Firmansyah di PA Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022).

"Coba aja cek, ini biar mengedukasi semuanya. Ini memang ada fatwa MUI," lanjutnya.

Kubu Doddy juga enggan menyebut hal tersebut sebagai mengorek aib mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Mereka merasa hal itu diungkapkan di ruang sidang sehingga konteksnya bukan lagi buka aib, melainkan fakta hukum.

"Mohon maaf, pertanyaan diubah. Kalau di dalam persidangan kan itu fakta hukum. Kalau saya ngomong di sini itu aib," sambung Tegar.

"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahlinya.

Kalau di luar persidangan itu aib, kalau di persidangan itu fakta hukum," tandasnya.

Baca Juga: Lagi-lagi Gara-gara Doddy Sudrajat, Sidang Hak Asuh Gala Sky Ditunda Sampai Bulan Depan, Humas PA Ungkap Alasannya

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunseleb, Grid.ID