GridHot.ID - Kepergian presenter kondang Dorce Gamalama pada Rabu (16/2/2022) lalu menyisakan polemik diantara keluarga.
Beberapa waktu lalu, keluarga kandung Dorce Gamalama dan anak angkat Dorce Gamalama diisukan tengah berebut harta warisan mendiang artis senior itu.
Terkait kabar perebutan harta warisan peninggalan Dorce Gamalama, keluarga kandungnya pun ikutbuka suara menanggapi hal tersebut.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb, Husny Tanjung selaku kuasa hukum pihak keluarga kandung Dorce Gamalama mengklaim bahwa pihak keluarga kandunglah yang berhak sebagai ahli waris yang sah.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/3/2022).
Husny Tanjung menilai, anak angkatDorce Gamalamatidak memiliki hak atas harta warisan sang presenter kondang.
Ia menambahkan, para anak angkat Dorce Gamalama akan mendapatkan warisanjika hal tersebut tercantum dalam wasiat sang presenter.
Ia juga berujar, bahwaanak angkat tidak serta merta menerima semua harta peninggalan Dorce Gamalama.
"Kalau saat ini ada pertentangan antara anak angkat dengan ahli waris sedarah," kata Husny Tanjung, Rabu (9/3/2022).
"Jadi secara hukum, apakah anak angkat mendapat harta warisan? Pada prinsipnya tidak." imbuhnya, Rabu (9/3/2022).
"Dia akan mendapatkan warisan berdasarkan wasiat wajibah." jelas Husny Tanjung, Rabu (9/3/2022).
Husny Tanjung juga menjelaskan, jika anak angkat Dorce Gamalama menerima harta warisan dari sang presenter kondang itu, maka jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga total kekayaan.
"Dan tidak lebih daripada sepertiga dari total harta setelah dihitung dengan utang," tuturnya, Rabu (9/3/2022).
Lantas, pihak keluarga kandung pun mendesak agar wasiat Dorce Gamalamasegera dibuka.
Mereka menganggap bahwa belum dibukanya wasiat Dorce Gamalama tersebutmerupakan sumberpolemik dan berbagai isu tak sedap.
"Selama ini kita lihat kenapa seperti ini harus menunggu wasiat, persoalan timbul." ujar Husny Tanjung, Rabu (9/3/2022).
"Sekarang 'kan sudah ada ahli warisnya, kenapa tunggu wasiat lagi," imbuhnya, Rabu (9/3/2022).
Terkait hal tersebut, Husny Tanjung pun telah berkomunikasi dengan kuasa hukumDorce Gamalama, Amelia Mustika.
"Saya sudah melakukan upaya meminta klarifikasi pada mantan pengacara almarhum," terang Husny Tanjung,Rabu (9/3/2022).
"Saat Dorce meninggal memberikanstatementsoal harta benda ibu Dorce, bilang menerima surat." ucapnya,Rabu (9/3/2022).
"Jadi saya minta itu untuk dikembalikan, karena ada ahli waris yang sedarah," tambahnya,Rabu (9/3/2022).
Lanjut, ia menjelaskan seharusnya perihal pembagian warisan diutamakan dari keluarga sedarah.
"Jadi kami tunggulah iktikad bagus sampai 40 hari." ujar Husny Tanjung,Rabu (9/3/2022).
"Ingat, nanti notaris yang membuat itu menyalahi aturan, akan kami proses secara hukum," lanjutnya,Rabu (9/3/2022).
Dikutip GridHot.ID dari Surya.co.id, salah satu keponakan Dorce Gamalama, Mimi mengungkapkan bahwa kedua keluarga anatara keluarga kandung dan angkat sudah menjalani pertemuan untuk membahas harta warisan.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa-apa.
Pasalnya, tidak ada kata sepakat antara kedua belah keluarga.
"Sampai saat ini belum ada kesepakatan antara keluarga dan juga anak angkatnya," ujarnya,dikutip dari Surya.co.id, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, Amelia Mustika, pengacara Dorce Gamalama telah menyebut bahwa surat wasiat sang artis itu akan dibuka setelah 40 hari kepergiannya.
Hal tersebut sesuai dengan permintaan Dorce Gamalama.
"Setelah 40 hari meninggal Bunda Dorce, kami sampaikan wasiatnya," kata Amelia Mustika, dikutip dari Surya.co.id, Kamis (10/3/2022).
Amelia Mustika juga menjelaskan bahwa seluruh harta peninggalan mendiangDorce Gamalamaakan diserahkan ke pihak keluarga.
Amelia Mustika pun belum menjelaskan rinci harta peninggalan mendiangDorce Gamalama.
"Saya nggak bisa menyebutkannya sekarang. Yang memberikan juga notaris, bukan saya," ujarnya,dikutip dari Surya.co.id, Kamis (10/3/2022). (*)