GridHot.ID - Komedian Daus Mini (34) baru-baru ini berulah hingga harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, melansir tribunsolo.com, mobil tipe SUV hitam Daus Mini membunyikan sirine yang jelas-jelas melanggar aturan di depan aparat kepolisian di kawasan Kota Depok.
Daus Mini pun dikejar aparat yang melihat adanya pelanggaran.
Mobil Daus Mini pun diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok.
Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus, mengatakan, saat itu sekir apukul 02.00 WIB, Kamis (10/3/2022).
Dilansir dari tribunjakarta.com, ternyata bukan hanya perkara sirine, ada beberapa masalah lain dari mobil Daus Mini.
Mobil Daus Mini pun diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok.
Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus, mengatakan, saat itu sekir apukul 02.00 WIB, Kamis (10/3/2022).
Winam dengan aparat yang lain sedang menolong pengendara yang mengalami kecelakaan.
Tiba-tiba mobil SUV hitam melintas dengan menyalakan sirine dan strobo yang sangat menarik perhatian.
"Jadi pakai strobo, sirine, rotator di kegelapan di Jalan Margonda. Jadi kita pas ada di putaran Toyota itu, saat menolong orang sedang kecelakaan tiba-tiba mobil itu lewat dengan membunyikan sirinenya," ujar Winam pada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Aparat lantas mengejar mobil tersebut dari Jalan Margonda sampai Jalan Layang Universitas Indonesia.
"Pelangaran awalnya kan pakai rotator, itu menyalahi aturan karena nggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya nggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut," ungkap Winam.
Setelah berhenti, sopir mobil pun dimintai keterangan oleh petugas.
Namun demikian, ia tidak bisa menjelaskan secara detail maksud membunyikan sirene dan menyalakan rotator tersebut.
Saat polisi tengah memintai keterangan sopir, Daus Mini terlihat di kursi penumpang depan.
"Kami kejar sampai Fly Over UI, kami hentikan dan tanya apa tujuannya, beliau tidak bisa menjelaskan secara jelas," beber Winam.
"Ketika ditengok di sebelah kiri sopir, ternyata ada Daus mini," tuturnya.
Setelah diamankan, pemeriksaan mobil Daus Mini dilakukan lebih cermat. Ternyata terungkap pelanggaran lain.
Pelat nomor mobil Daus Mini tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Begitu dicek STNK-nya tidak sesuai dengan pelat nomornya," ujar Winam.
Winam tidak habis pikir terkait pelat nomor yang tidak sesuai itu. Ia bahkan mencurigai bahwa pelat nomor palsu yang digunakan Daus Mini merupakan kamuflase.
Apakah dia menghindari sesuatu, misalnya menghindarkan leasing atau bagaimana supaya tidak terdeteksi," ungkap Winam.
Winam tegas mengatakan bahwa pelanggaran sudah terlihat jelas. Namun untuk motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Tapi dengan cara yang seperti itu pakai rotator jelas salah, kami juga belum tahu jelas motifnya apa," sambungnya lagi.
Terakhir, Winam berujar mobil tersebut dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dilakukan tindakan tilang.
"Tetap beliau menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas, tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan pribadi menggunakan rotator," pungkasnya. (*)