GridHot.ID - Semenjak Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, pihak Bareskrim Polri pun terus mendalami kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo itu.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Lantaran ulah Indra Kenz yang meresahkan masyarakat itu, Kepolisian pun mengembangkan kasus trading binary option dan mencari dalang dari aplikasi Binomo.
Bareskrim Polri menduga bahwa pemilik aplikasi Binomo itu berada di Indonesia.
Dikutip GridHot.ID dari TribunJabar, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bagaimana dugaan tersebut muncul.
“Saya sampaikan bahwa kami duga (pemilik Binomo) ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia,” kata Whisnu Hermawan, Kamis (10/3/2022).
Dugaan pemilik Binomo berada di Indonesia ini diperoleh setelah polisi melakukan pendalaman melalui payment gateway.
Pendalaman payment gateaway tersebut dilakukan dengan koordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk diketahui, payment gateway adalah teknologi yang digunakan oleh para pemilik bisnis untuk menerima pembayaran atau mengotorisasi proses pembayaran, baik dari kartu debit, dompet digital, maupun metode pembayaran lainnya.
Whisnu Hermawan mengatakan, semua riwayat payment gateway ini berada di Indonesia, sehingga pihak kepolisian menduga pemilik Binomo berada di Tanah Air.Sayangnya, hingga kini belum diketahui siapa pemilik aplikasi tersebut.
Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut identitas pemilik Binomo.