Dituntut 3,5 Tahun Penjara oleh Jaksa, Olivia Nathania Akhirnya Ngaku Terima Uang Segini dari Para Korban CPNS Bodong

Selasa, 15 Maret 2022 | 12:25
KOMPAS.com/Revi C Rantung

Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022)

GridHot.ID - Olivia Nathania telah mengakui terlibat penipuan perekrutan calon negeri sipil (CPNS) dalam sidang digelar kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Terdakwa Olivia Nathania tampak berderai air mata saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Dilansir dari Tribunsumsel, Olivia dicecar banyak pertanyaan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari majelis hakim terkait adanya dugaan CPNS bodong.

Sambil terisak tangis, Olivia Nathania atau disapa Oi ini memberikan pengakuannya saat diminta majelis hakim untuk jujur. Ia mengaku telah melakukan aksi penipuan berkedok CPNS.

Dari penipuan tersebut, Putri Nia Daniarty ini mengaku telah menerima uang puluhan juta dari beberapa korban yang ikut CPNS bodong.

"Saya terima Rp 25 juta per orang," ucap Olivia Nathania.

Oi menuturkan, uang Rp 25 juta tersebut ia terima dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong ini.

Terbaru, sidang Olivia Nathania terkait dugaan penipuan perekrutan CPNS bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia Nathania dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Baca Juga: Wali Kelasnya Sendiri Disebut Stres Sampai Meninggal Dunia Jadi Korban CPNS Bodong Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Disebut Cuma Bilang Begini, Agustin: Dia Nangis Bersimpuh di Pangkuan Saya

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," sambungnya.

Sebagai pengingat, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Seperti dilansir dari Grid.id, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Baca Juga: Anak Perempuan Nia Daniaty Dijebloskan Penjara, Pengacara Olivia Nathania Ungkap Perubahan Tubuh Istri Rafly N Tilaar

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Grid.ID, TribunSumsel