Find Us On Social Media :

Dituntut 3,5 Tahun Penjara oleh Jaksa, Olivia Nathania Akhirnya Ngaku Terima Uang Segini dari Para Korban CPNS Bodong

Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022)

 

GridHot.ID - Olivia Nathania telah mengakui terlibat penipuan perekrutan calon negeri sipil (CPNS) dalam sidang digelar kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Terdakwa Olivia Nathania tampak berderai air mata saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Dilansir dari Tribunsumsel, Olivia dicecar banyak pertanyaan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari majelis hakim terkait adanya dugaan CPNS bodong.

Sambil terisak tangis, Olivia Nathania atau disapa Oi ini memberikan pengakuannya saat diminta majelis hakim untuk jujur. Ia mengaku telah melakukan aksi penipuan berkedok CPNS.

Dari penipuan tersebut, Putri Nia Daniarty ini mengaku telah menerima uang puluhan juta dari beberapa korban yang ikut CPNS bodong.

"Saya terima Rp 25 juta per orang," ucap Olivia Nathania.

Oi menuturkan, uang Rp 25 juta tersebut ia terima dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong ini.

Terbaru, sidang Olivia Nathania terkait dugaan penipuan perekrutan CPNS bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia Nathania dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

 Baca Juga: Wali Kelasnya Sendiri Disebut Stres Sampai Meninggal Dunia Jadi Korban CPNS Bodong Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Disebut Cuma Bilang Begini, Agustin: Dia Nangis Bersimpuh di Pangkuan Saya

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," sambungnya.