GridHot.ID - Pedangdut Tiara Marleen mengaku kapok berbicara sembarangan
Tiara Marleen diketahui telah dilaporkan Haji Faisal ke kepolisian degan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Pada Senin (14/3/2022), pelantun lagu Ikan Asin itu memenuhi panggilan Polres Metro Kota Depok untuk klarifikasi.
Dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (15/3/2022), kuasa hukum Tiara Marleen megaku pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar.
"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini berjalan dengan lancar dan keberatan kami juga masuk dalam berita acara," ujar Firdaus selaku kuasa hukum Tiara Marleen dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa, (15/3/2022).
Namun pihak Tiara Marleen mengajukan keberatan atas laporan tersebut karena dinilai tidak sesuai.
"Saya minta agar ditelaah lagi laporannya karena tidak sesuai dengan pasal 63. Jadi saya bilang laporan ini jangan dicampur, ini bukan nasi uduk, ini laporan," sambung Firdaus.
Sementara itu, Tiara Marleen terang-terangan mengaku syok saat mengetahui Faisal telah melaporkannya ke polisi.
"Kaget ya saya kaget," ujar Tiara.
Disebutkan juga bahwa pertanyaan yang diajukan polisi pada Tiara Marleen tidak terlalu banyak.
"Nggak banyak ya (pertanyaan polisi), kita hanya klarifikasi biasa aja," timpal kuasa hukum Tiara Marleen.
Pihak Tiara Marleen menyebut laporan Haji Faisal tersebut terkesan mengada-ada.
"Jadi laporan ini terkesan mengada-ada ya. Cacat administrasi."
"Satu perkara yang sudah dilaporkan dengan bukti-bukti yang sama, peristiwa yang sama, tidak boleh lagi dilaporkan walaupun alasannya dengan orang berbeda," jelas Firdaus.
Sementara itu ,Tiara Marleen mengaku kapok dipolisikan oleh Faisal.
Meski demikian, pedangdut ini berusaha tetap santai menjalani proses hukum yang telah ditetapkan.
"Kalau itu iya (kapok) pastinya. Yang marahin kiri kanan lagi. Ini dijadikan satu pelajaran aja sih buat aku. Kita jalanin aja, kita santai aja," pungkasnya.
Pencemaran nama baik yang dilaporkan Haji Faisal menyangkut tentang almarhumah Vanessa Angel.
Namun Tiara Marleen tak menjelaskan secara gamblang dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(*)