Rekening Doni Salmanan yang Berisi Rp 532 Miliar dan Dua Buku Tabungan Istrinya Telah Diblokir, Dinan Fajrina Kini Hanya Bisa Gigit Jari, Bagaimana Nasib Istri Crazy Rich Bandung Sekarang?

Rabu, 16 Maret 2022 | 12:25
Instagram/donisalmanan

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina.

GridHot.ID - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan kini telah menjadi tersangka terkait aplikasi trading ilegal Quotex.

Dilansir dari Tribunseleb, sejak Selasa (8/3/2022), Doni sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan korban platform Quotex.

Rencana awal pada Senin (14/3/2022), penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer dan istri dari Doni Salmanan.

Namun keduanya mangkir dari panggilan polisi karena beralasan sedang sakit.

Kini seluruh harta Doni Salmanan disita.

Penyitaan terhadap aset Doni Salmanan yang berasal dari hasil kejahatan masih terus dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik setelah berkoordinasi dengan PPATK, sudah memblokir rekening Doni Salmanan yang disebut-sebut berisi uang senilai Rp 532 M.

Terbaru, ternyata bukan rekening Doni Salmanan saja yang disita. Melainkan buku tabungan milik istri Doni Salmana, Dinan Nurfajriana atau Dnf turut disita.

Baca Juga: Bukan Istrinya Sendiri, Wanita Ini Jadi Satu-satunya Sosok yang Dirindukan Doni Salmanan Selama Meringkuk di Penjara

"Ada satu buku tabungan atas nama DS dan dua buku tabungn atas nama Dnf, ada 1 kartu kredit," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari Tribunnews, Senin (14/3/2022).

Soal penyitaan buku tabungan Dinan Fajriana ini diduga berkaitan dengan pencucian uang.

Tribun mengkonfirmasi pada kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

Namun, saat dihubungi, Ikbar tidak merespon soal pertanyaan buku tabungan Dinan Nurfajriana.

Seperti diberitakan dari Tribunjabar, Doni Salmanan ditahan dengan status tersangka kasus penipuan, menyebar berita bohong yang merugikan konsumen hingga pencucian uang.

Modus tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan dengan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang memberlakukan trading binary options yang dilarang pemerintah karena sama dengan judi.

Penyitaan terhadap aset Doni Salmanan sudah dilakukan sejak kemarin. Dari video yang beredar, sejumlah kendaraan towing mengangkut sepeda motor hingga mobil mewah milik Doni Salmanan.

Aset bergerak seperti kendaraan bermotor juga turut disita, semuanya diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Mobil mewah yang disita itu antara lain, satu unit Porsche 911 Carera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, hingga 2 unit Kawasaki Ninja.

Baca Juga: Sekarang Jadi Suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan Ngaku Pernah Jadi Duda Saat Ditanya Soal Wanita Simpanan, Hotman Paris: Sudah Berapa?

"Lalu 1 unit kendaraan motor BMW, 1 kendaraan bermotor Ducatti Super Legera, 5 unit kendaraan motor Yamaha Gear, 1 unit kendaraan bermotor KTM, ada 1 unit kendaraan motor MSI, 1 buah laptop Macbook Pro," kata dia.

Tidak hanya mobil mewah, pakaian pun disita karena diduga berasal dari hasil kejahatan.

"4 pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian ada satu buah pasang jam tangan merek Hermes," ujar Gatot di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Pakaian Doni Salmanan pun turut disita. Total ada 11 baju, celana hingga tas bernilai tinggi, termasuk buku trading.

"11 buah baju yang masuk kategori barang mahal, kemudian ada juga celana yang masuk kategori barang mahal, ada topi, tas barang mahal juga, kemudian ada juga 20 buku terkait trading, dan 3 buah CPU," jelas Gatot.

Ia menyebut, aset tak bergerak milik Doni Salmanan yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan juga turut disita. Yakni rumah di dua tempat di Bandung.

Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan. Sebaliknya, penyidik pun masih terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.

"Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta periksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Dinan Fajrina dan Manager Doni Salmanan Batal Hadir di Pemeriksaan,Kuasa Hukum: Wah, Kami Meler!

Ia menambahkan bahwa total aset yang sudah disita dari Doni Salmanan senilai Rp 60 M.

"Untuk DS setelah ditotal sementara totalnya itu sekitar Rp 60 miliar," ujarnya.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunseleb, TribunJabar