Find Us On Social Media :

Harta Benda Doni Salmanan Ludes Tak Bersisa, Setelah Rumah dan Kendaraannya Disita, Pakaian Sehari-hari dan Benda-benda Ini Juga Diangkut Polisi

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina.

GridHot.ID - Youtuber yang dijuluki Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan kini hanya bisa gigit jari.

Dilansir dari Kompas.com, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 20 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.

Subsider, 378 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Imbas dari kasus ini, saldo di dalam rekening Doni Salmanan tengah menjadi sorotan.

Akibat menjalankan investasi bodong di platform Quotex, Doni Salmanan mendapat keuntungan yang sangat fantastis.

Doni Salmanan disebutkan berhasil meraih untung 80 persen dari aplikasi trading yang dimainkan.

Dikutip dari Banjarmasinpost.com, jumlah rekening Doni Salmanan disebutkan mencapai Rp 532 miliar.

 Baca Juga: Dinan Fajrina dan Manager Doni Salmanan Batal Hadir di Pemeriksaan,Kuasa Hukum: Wah, Kami Meler!

Jumlah uang tersebut dibongkar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 melalui unggahan di Instagramnya @ahmadsahroni88, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex.