GridHot.ID - Duo crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan sedang ramai diperbincangkan.
Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan serta pencucian uang lewat aplikasi yang berkedok trading binary option, dikutip dari Kompas.com.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Binomo pada 24 Februari lalu.
Sementara Doni Salmanan Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, keduanya pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, melansir Gridstar.id, menurut ramalan Denny Darko, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan sebagian kecil dari pelaku penipuan investasi bodong.
"Saya meramalkan yang terjadi ini hanya pucuknya saja. Sesuatu yang lebih besar akan terjadi," katanya dilansir dari YouTube Denny Darko.
Adapun leader dari para pelaku investasi bodong ini, lanjut Denny Darko, sedang berada di Australia.
"Ini leadernya atau ownernya hilang entah kemana. Dicurigai dia sekarang berada di Australia bersenang-senang dengan uang triliunan yang dia keruk dari membernya," ujarnya.
Tidak hanya itu, Denny Darko bahkan menerawang akan ada beberapa pejabat yang ikut terseret kasus pencucian uang.
"Di tahun ini semua akan terjadi, merambah ke mana-mana. Nama-nama yang dianggap tak terdosa, akan diumumkan sebagai pelaku tindak pencucian uang. Bahkan, beberapa pejabat akan terseret," ucapnya.
Oleh karena itu, Denny Darko menegaskan para afiliator binary option hingga crazy rich lain yang terlibat pencucian uang akan segera ditangkap.
"Mereka semua akan dijerat dan tidak bisa bertindak apa-apa karena jejak digital ada di mana-mana," tuturnya.
(*)