GridHot.ID - DJ wanita berinisial CD mendadak gemparkan publik.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang DJ wanita terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu (16/3/2022), malam.
Teka-teki sosok DJ berinisial CD yang diamankan pihak kepolisian lantaran kasus narkoba akhirnya terbongkar.
Dilansir dari Tribunseleb, Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulpan kemudian mengungkap identitas DJ tersebut yang diketahui bernama Chantal Dewi.
Iya benar, Chantal Dewi," ujar Zulpan saat dikonfirmasi Tribunnews Kamis (17/3/2022).
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022), sosok Chantal Dewi pun ditampilkan di depan awak media.
Chantal Dewi tampak mengenakan pakaian oranye khas tahanan.
Dia juga mengenakan pakaian lengan panjang berwarna merah yang menutupi area lengannya.
DJ itupun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Chantal Dewi terlihat menundukkan wajahnya saat berdiri di hadapan awak media.
Chantal Dewi diamankan di Apartemen Hampton Park Lobby C yang terletak di Terogong Jakarta Selatan.
"TKP 1 itu hari, Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB di apartemen Hampton park lobby c Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Kamis (17/3/2022).
Dilansir dari Grid.id, dari penangkapan CD, diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gr, 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu dan satu telepon genggam.
Selain CD, dalam kasus ini juga diamankan 3 orang lainnya, yaitu AG pria 35 tahun, DS pria 44 tahun dan SM pria 45 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan seorang DJ berinisial CD.
CD diamankan pihak kepolisian di kawasan Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, diamankan pula barang bukti berupa sabu.
Tertangkapnya CD menambah daftar panjang para pelaku dunia hiburan yang terjerat kasus narkoba.
Sebelum CD, beberapa nama yang juga diamankan lantaran kasus narkoba antara lain Fico Fachriza, Ardhito Pramono serta Rizky Nazar.
(*)