GridHot.ID - Indra Kenz dicurigai telah menutupi informasi dan menghilangkan barang bukti.
Sebagaimana yang telah diberitakan, Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Melansir kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/3/2022) pria yang sempat dijuluki sebagai Crazy Rich Medan itu dianggap tidak kooperatif.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut Indra Kenz sengaja menutupi informasi.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
Indra Kenz juga menghilangkan barang bukti seperti laptop dan handphone.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Lebih lanjut, melansir Kompas.com, Whisnu menduga Indra juga sudah mengurangi jumlah uang yang berada di dalam rekeningnya.
Sebab, menurutnya, dalam rekening Indra hanya ada uang Rp 1,8 miliar.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," ucap Whisnu.
Whisnu menegaskan, penyidik akan mengejar orang yang membantu Indra menghilangkan barang bukti.
Sementara terkait jumlah uang di dalam rekening, Whisnu meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri hal tersebut.
"Memburu afiliasinya, yang membantu dia. Makanya minggu depan ada yang baru lagi. Tenang aja," ujar Whisnu.
Diketahui, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Hingga saat ini ada mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara. Diduga, jumlah aset yang sudah disita senilai Rp 43,5 miliar.
(*)