GridHot.ID - Ayah Indra Kenz ternyata punya status yang nggak kaleng-kaleng.
Pria berinisial berinisial LHS itu rupanya seorang derektur.
Dilansir dari Antara News, ayah Indra Kenz merupakan direktur di lembaga kursus trading di Medan.
Pada Kamis (17/3/2022) kemarin, ayah Indra Kenz diperiksa penyidik Direktoral Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ayah Indra Kenz diperiksa selama tujuh jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 17.30 WIB dan dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap ayah Indra Kenz terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembaga kursus trading di Medan.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa orang tua dari saudara IK, dengan inisial LHS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kbagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dilansir dari Antara News.
"Secara umum yang bersangkutan diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan," tambah Gatot.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi binary option Binomo.
Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, terkait hubungan dan relasi bisnis yang dijalani keduanya.
Dalam perkara tersebut, 14 korban telah diperiksa.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang disita Rp57,2 miliar.
Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)