GridHot.ID - Meninggalnya anak dan mantu Haji Faisal yaitu Bibi Adriansyah dan Vanessa Angel akibat kecelakaan mobil yang disopiri oleh Tubagus Joddy masih menjadi sorotan.
Atas kecelakaan yang menimpa mantu Haji Faisal, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Adriansyah di tol Nganjuk-Jombang itu pun akhirnya membuat Tubagus Joddy harus bertanggung jawab.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, sopir anak Haji Faisal Bibi Adriansyah dan Vanessa Angel yaitu Tubagus Joddy harus menjalani sidang tuntutan atas kasus kecelakaan November 2021.
Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo.
Jaksa mengatakan bahwa Tubagus Joddy dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat yang ia tumpangi bersama Bibi Adriansyah, Vanessa Angel, Gala Sky dan Sisca, pengasuh Gala Sky."Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," ucap Adi Prasetyo, Kamis (17/3/2022).
Dijelaskan pula bahwa Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," imbuh Adi Prasetyo,Kamis (17/3/2022).
Sidang tuntutan atas Tubagus Joddy pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan dari Tubagus Joddy.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunseleb.com,Haji Faisal pun turut buka suara terkait tuntutan yang diberikan Jaksa kepada sopir yang menyebabkan anak dan mantunya meninggal dunia itu.
Haji Faisal pun mengaku bahwa dirinya menerima segala keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Iya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudahlah. Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima,” kataHaji Faisal, Jumat (18/3/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh istriHaji Faisal, Dewi Zuhrianti, atas tuntutan tersebut.
Dewi Zuhriati menyebut sebagai warga negara yang bai, dirinya dan keluarga pun akan mengikuti alur dan ketetapan dari pengadilan.
“Anak kami juga enggak akan kembali, terus kita sudahdijalanindi pengadilan seperti itu keputusannya. Ya kami sebagai warga negara yang baikngikutinsaja jalurnya,” tutur Dewi Zuhriati, Jumat (18/3/2022).
Haji Faisal dan Dewi Zuhriati tidak mau menanggapi secara berlebihan atas tuntutan tersebut.
Mereka pun berpendapat bahwa apapun yang terjadi pada anak dan mantunya merupakan rencana dari Yang Maha Kuasa.
“Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan,” ungkap Dewi Zuhriati,Jumat (18/3/2022).
“Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasan kami cuma satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan. Jadi sekarang dengam vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima,” timpalHaji Faisal,Jumat (18/3/2022). (*)