Sudah Minta Maaf Karena Buat Gala Sky Jadi Anak Yatim Piatu, Tubagus Joddy Kini Dituntut 7 Tahun Penjara, Istri Haji Faisal Ungkap Unek-uneknya

Sabtu, 19 Maret 2022 | 20:13
Kompas.com/Moh Syafii dan Instagram

Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara

GridHot.ID - Tubagus Joddy, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022)kemarin.

Jaksa menganggap Tubagus Joddy lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat.

Melansir Kompas.com,Haji Faisal tampak menerima tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Tubagus Joddy.

"Iya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudahlah. Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima," kata Faisal saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Sementara istri Haji Faisal, Dewi Zuhriati hanya bisa pasrah.

Dewi Zuhriati mengaku akan mengikuti keputusan yang ada mengingat anaknya juga tidak bisa hidup lagi.

"Anak kami juga enggak akan kembali, terus kita sudah dijalanin di pengadilan seperti itu keputusannya. Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya,” tutur Dewi mengurai unek-uneknya.

Faisal dan Dewi tidak mau menanggapi secara berlebihan atas tuntutan tersebut.

Baca Juga: Sadar Bikin Gala Sky yang Belum Genap 2 Tahun Jadi Yatim Piatu, Tubagus Joddy Minta Maaf ke Anak Vanessa Angel: Karena Ulahku Kamu Kehilangan Orang Tuamu

"Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan," ungkap Dewi

"Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasan kami cuma satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan. Jadi sekarang dengam vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima," tutur Faisal.

Sebelumnya, melansir TribunSumsel.com, Tubagus Joddy sempat meminta maaf kepada Gala Sky.

Ia meminta maaf karena sudah membuat Gala Sky menjadi yatim piatu.

"Untuk semua pihak yang ditinggalkan, saya mohon maaf mohon maaf juga kepada Gala," ujar Tubagus Joddy.

"Mohon maaf kamu kehilangan orang tuamu. Kamu kehilangan orang yang paling sayang," sambungnya.

Sebagai informasi,Tubagus Joddy menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunsumsel.com