Kabar Gembira, Menaker Ida Fauziah Tak Hanya Batalkan Aturan Pencairan JHT Harus Usia 56 Tahun, Persyaratannya Kini Makin Gampang dan Tak Ribet, Simak Penjelasannya

Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:00
Sonora/Paramayudha A

Menaker Ida Fauziyah

Gridhot.ID - Peraturan pencairan dana Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun beberapa tahun lalu sempat geger dibicarakan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Jokowi sampai menegur dan mengundang Menaker Ida Fauziyah untuk membatalkan dan memperbaiki aturan baru tersebut.

Menanggapi hal tersebut Menaker kini langsung merevisi dan menemukan jalan terbaiknya untuk para karyawan.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan menghapus ketentuan usia pensiun 56 tahun.

Berdasarkan Permenaker 2/2022 memang menyebutkan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

"Permenaker 2/2022 akan direvisi. Mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (16/3).

Adapun, dalam Permenaker nomor 19 tahun 2015 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa klaim/pencairan JHT pada usia pensiun 56 tahun.

Selain penghapusan ketentuan usia untuk mengklaim/mencairkan JHT, Ida menyebut, revisi Permenaker juga memuat kemudahan persyaratan pencairan/klaim JHT.

Ida menjelaskan, revisi Permenaker 2/2022 merupakan penyempurnaan Permenaker 19/2015 yang saat ini masih berlaku.

Baca Juga: Heran Liat Ibu-ibu Antri Beli Minyak Goreng, Megawati: Kalau Saya Ini Disuruh Gitu Sama Almarhum Suami Saya, Emoh Aku!

Sebagai informasi, revisi Permenaker 2/2022 akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat JHT.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pekerja menyambut baik revisi Permenaker 2/2022.

DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Selain ketentuan menghapus ketentuan usia klaim JHT 56 tahun, aturan baru juga akan memasukkan ketentuan administratif yang mempermudah buruh/pekerja untuk mencairkan JHT.

"Kami minta segera disosialisasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, " kata dia. Dengan sosialisasi ini maka buruh bisa memiliki pilihan saat PHK apakah mencairkan atau melanjutkan JHT.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan