GridHot.ID - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangkaatas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binari option lewat aplikasi Quotex.
Melansir Wartakotalive.com, untuk persiapan Ramadan, Doni Salmanan yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri sempat minta dibawakan alat salat dan Al-Qur'an.
Menurut kuasa hukumnya, Doni Salmanan ingin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
"Iya, pengen dibawain (alat salah dan Al-Qur'an), pengin yang baru buat persiapan ramadan sama lebih mendekatkan diri (kepada Tuhan)" kata kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, saat dihubungi awak media, Jumat (18/3/2022).
Ikbar mengatakan, istri kilennya, Dinan Fajrina telah membawakan barang-barang tersebut ke rutan.
"Kemarin pas pemeriksaan Dinan, dibawain sekalian barang-barangnya. Baju koko baru, sarung yang baru, sajadah yang baru," ucap Ikbar.
Ikbar menuturkan Doni Salmanan telah pasrah.
Menurutnya, Doni Salmanan telah mempercayakan semuanya pada kehendak Tuhan.
"Dia hanya pasrah dan berdoa. Makanya kenapa dia tenang, itu alasan dia. Dia lebih percaya bahwa apa keadaan yg terjadi itu udah menjadi kehendak Tuhan," ujar Ikbar.
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, aset Doni Salmanan telah disita oleh polisi.
Aset tersebut berupa rumah, kendaraan, hingga buku tabungan. Berikut rinciannya:
- 1 unit rumah di wilayah Soreang
- 1 unit rumah di kota Bandung
- 1 unit mobil Porsche 911 Carrera 4 S
- 2 unit mobil Honda CRV
- 1 unit mobil Fortuner
- 2 unit motor Kawasaki Ninja
- 2 unit motor BMW
- 2 unit motor Ducati Superleggera
- 5 unit motor Yamaha Gear
- 1 unit motor KTM
- 1 unit motor MSI
- 1 buah laptop Macbook Pro
- 1 buku tabungan atas nama DS
- 2 buku tabungan atas nama DNF
- 1 buah kartu debit
- 4 pasang sepatu kategori mahal
- 1 buah jam tangan merk Hermes
- 11 baju kategori barang mahal
- Celana yang masuk kategori barang mahal
- Topi dan tas kategori mahal
- 20 buku terkait trading
- 3 buah CPU
Kasus Doni Salmanan
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
Korban melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)