GridHot.ID - Langkanya minyak goreng yang menyebabkan harganya menjadi melambung tinggi ini membuat ibu-ibu kelimpungan.
Belum lagi dengan beredarnya minyak goreng palsu yang belakangan kerap terjadi.
Dikutip GridHot.ID dari Kontan.co.id, beberapa oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen kelangkaan minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual minyak goreng palsu di pasaran.
Iming-iming harga murah biasanya ditawarkan oleh oknum nakal tersebut untuk menjual minyak goreng palsu, baik di pasar fisik maupun platform e-commerce.
Oleh karenanya, agar terhindar dari penawaran minyak goreng palsu itu, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari minyak goreng kemasan yang ingin dibeli.
Nah, berikut cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian minyak goreng tersebut.
Masyarakat bisa langsung cekizin edar minyak goreng melalui situs resmi BPOM, dengan langkah sebagai berikut:
- Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/.
- Pada kolom "Cari Produk", pilih cari berdasarkan merek.
- Lalu, masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci.
- Klik cari, setelah itu akan muncul nama produk yang dicari, beserta informasi lainnya, seperti nomor registrasi dan pendaftar.
- Tuangkan minyak goreng ke atas panci penggorengan lalu dipanaskan selama 1-1,5 menit.
- Buka kertas minyak dan posisikan diatas panci berjarak sekitar 18- 20 cm diatasnya.
- Amati dalam waktu 3 menit, apabila jumlah bercak atau titik-titik /spots pada kertas lebih dari 10 titik / 10 cm2. Maka minyak tersebut jelek dan patut diragukan keasliannya.
Ini dilakukan demi kesehatan bersama, agar masyarakat terhindar dari berbagai macam penyakit.
Dengan beberapa cara tersebut, masyarakat pun diharapkan dapat terhindar dari penggunaan minyak goreng palsu.
Pemerintah pun menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam membeli minyak goreng.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengungkapkan saat ini hanya terdapat 425 merek minyak goreng asli berbentuk kemasan yang beredar di pasaran.
Semenjak pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan mulai kembali bermunculan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.
Adapun saat ini, Kementerian Perdagangan sudah tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan, dan membiarkan mekanisme pasar yang menentukan. (*)