GridHot.ID - Nikita Mirzani ungkap borok Indra Kenz, pria yang sempat dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, yang bikin geleng-geleng kepala.
Nikita Mirzani mengatakan bahwa Indra Kenz hanya berbagi uang di depan kamera saja.
Saat kamera dimatikan, Indra Kenz akan meminta lagi uang tersebut.
Melansir Tribunstyle.com, Nikita Mirzani mengatakan hal itu saat siaran langsung di Instagram pribadinya.
"Jadi Indra Kenz kan pernah masuk Nih Kita Kepo, terus dia ceritanya mau bagi-bagi uang dolar Singapura," ujar Nikita Mirzani.
Ketika itu, Nikita Mirzani langsung membagi-bagikan uang yang diduga dari Indra Kenz tersebut kepada para kru.
"Gua pikir ya ajakan dia mau bagi, kukasih ke kru-kru selembar seribu-seribu dolar Singapura," ungkapnya.
Namun kejadian mengejutkan terjadi setelah acara Nih Kita Kepo Selesai.
Rupanya saat kamera dimatikan, Indra Kenz meminta kembali uang tersebut.
"Pas kameranya udah selesai, dia minta lagi duitnya, najis," tutur Nikita.
Sebelumnya, Indra Kenz ramai dikabarkan sebagai Crazy Rich Palsu.
Mobil mewah Roll Royce yang dipamerkan Indra Kenz di media sosial ternyata bukan milik tersangka penipuan itu.
Disebutkan bahwa kendaraan yang ada hanya untuk tujuan pembuatan konten.
"Terkait dengan kendaraan-kendaraan lain, disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls-Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (19/3/2022).
Mengutip informasi dari Antaranews.com, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi binary option Binomo.
Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang disita Rp57,2 miliar.
Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(*)