Saat Indra Kenz Meringkuk di Bui dan Asetnya Disita Polisi, Vanessa Khong Malah Isyaratkan Putus, Pacar Crazy Rich Medan Lakukan Hal Ini

Minggu, 20 Maret 2022 | 14:42
Instagram @vanessakhongg

Vanessa Khong dan Indra Kenz

GridHot.ID - Indra Kenz kini meringkuk di dalam penjara.

Indra Kenz diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi binary option Binomo.

Aset-aset Indra Kenz juga telah disita polisi.

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.

Melansir Antaranews.com, beberapa pihak telah dimintai keterangan terkait kasus Indra Kenz tersebut.

Salah satunya ialah kekasih Indra Kenz, Venessa Khong.

"Hari Selasa (8/3/2022), saudara V telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," kata Gatot dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022), via TribunStyle.com

Dikatakan Gatot, kekasih Crazy Rich Medan itu dicecar pertanyaan seputar hubungan pribadi hingga bisnis yang dijalaninya bersama Indra Kenz.

"Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," terang Kombes Gatot.

Baca Juga: Di Depan Kamera Bagi-bagi Uang Tapi Selesai Syuting Diminta Lagi, Kelakuan Indra Kenz Bikin Nikita Mirzani Geleng-geleng Kepala: Najis!

Setelah diperiksa pihak kepolisian, Vanessa Khong kemudian menghapus semua foto dirinya bersama Indra Kenz di akun Instagram pribadinya @vanessakhongg.

Hal ini seperti isyarat Vanessa Khong memutuskan hubungannya dengan Indra Kenz saat Crazy Rich Medan itu mendekam di dalam penjara.

capture/instagram

Instagram Vanessa Khong

Sebagai informasi,Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ZJ)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber antaranews.com, Tribunstyle.com