GridHot.ID - Kabar rencana pernikahan adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sedang ramai menjadi perbincangan.
Idayanti dan Ketua MK diketahui telah melangsungkan lamaran pada Sabtu (12/3/2022) lalu.
Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Idayati mengaku belum mengetahui soal detail rencana pernikahan bibinya dengan Ketua MK.
"Saya enggak tahu tanggal pasnya, tanya yang bersangkutan saja, tanya Bu Ida," katanya saat di Balai Kota Solo, Senin (21/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Melansir TribunSolo.com, Idayati dan Ketua MK dikabarkan akan menikah pada 16 Mei 2022 mendatang di Kota Solo.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, diketahui telah menerima utusan Presiden Jokowi.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari Arba'in Basyar mengungkapkan, utusan dari keluarga Presiden Jokowi sudah datang untuk memberitahu tanggal.
"Belum mendaftar, hanya memberi tahu tanggal saja, tempatnya di mana belum (tahu)," ujar Arba'in, kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Arba'in menyampaikan utusan tersebut datang ke KUA Kecamatan Banjasari tepat Senin (21/3/2022) kemarin.
Hanya saja, utusan itu tak bertemu langsung dengan Arba'in.
Sebab Arba'in sedang tak berada di tempat karena ada acara lain.
"Kemarin baru utusan, kalau Insya Allah keluarganya Bapak Presiden Jokowi akan melangsung pernikahan sekitar tanggal 26 Mei 2022," kata Arba'in.
"Kalau informasinya kemarin itu, masih dikonfirmasi dulu. Soalnya belum ketemu dengan saya. Masih ketemu dengan seorang staf," tambahnya.
Dia mengatakan tak ada perlakuan khusus dalam pelayanan Meski yang mendaftar pernikahan adalah keluarga dari presiden.
Semua pihak, kata dia, bakal dilayani dengan mengikuti aturan yang sudah ditentukan dari Kementerian Agama.
"Sama pelayanannya, sesuai aturan yang telah diterapkan Menteri Agama itu," jelas Arba'in.
Dia menjelaskan, sesuai aturan kan harus mendaftarkan di KUA dengan berkas-berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
"Dan juga kalau dari luar kota tentunya ada rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan. Aturannya standar aja, sama," tambahnya
Di sisi lain, Arba'in menjelaskan bahwa pendaftaran di KUA harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad pernikahan dilangsungkan.
"Sesuai aturan, minimal 10 hari kerja sebelum tanggal tersebut (sudah harus mendaftar)," pungkasnya.
(*)