GridHot.ID - Update terbaru kasus Doni Salmanan yang kini berstatus tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Melansir Kompas.com, penangguhan penahanan yang diajukan Doni Salmanan rupanya ditolak Bareskrim Polri
Kepala Sub Direkoat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, penolakan permohonan penangguhan ini dilakukan karena alasan subyektif penyidik.
"Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Reinhard saat dikonfirmasi pada Rabu (23/3/2022).
Doni Salmanan diketahui mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.
Penangguhan penahanan tersebut diajukan setelah Doni Salmanan ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim pada Selasa (8/3/2022) malam.
"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan. Sudah kami ajukan tadi malam," kata Ikbar
Sebagai informasi, kasus Doni Salmanan ini telah menyeret beberapa publik figure.
Bareskrim Polri diketahui memeriksa lima orang sebagai saksi yang yang diduga menerima uang dari Doni Salmanan.
Mereka adalah Rizky Billar, Atta Halilintar, Rizky Febian, Reza Arap hingga YouTuber Arief Muhammad.
Melansir Tribunnews.com, suami Dinan Fajrina ini sebelumnya sempat meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,"sambungnya.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(*)