Find Us On Social Media :

Kenal Binomo dari Iklan Lalu Jadi Afiliator, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf Rugikan Banyak Orang: Tidak Ada Niatan Menipu

Indra Kenz minta maaf, wajahnya yang berjerawat jadi sorotan

GridHot.ID - Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz terancam dimiskinkan.

Dikutip dari Kompas.com, ancaman tersebut muncul setelah Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Jumat (25/2/2022).

Indra Kenz dikabarkan telah dijerat berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, seluruh aset yang dimiliki Indra Kenz juga disita pihak berwajib.

Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.

Sementara itu, dilansir dari tribunwow.com, tersangka kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz akhirnya menyampaikan permintaan maafnya.

Indra Kenz meminta maaf dalam konferensi yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

Konferensi tersebut digelar oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di dunia trading," ungkap Indra Kenz yang terlihat menggunakan baju Orange tahanan, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Pernah Diajari Indra Kenz Cara Bermain Binomo, Fuji Akui Itu Cuma Konten: Aku Ga Ngerti Trading, Collab-collab Aja!

Lebih lanjut, Indra menjelaskan awal mula mengenal dunia binary option.

Ia juga menegaskan tak ada niat untuk menipu bahkan merugikan orang lain.