Diduga Jadi Awal Masalah Kelangkaan, Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Bakal Masuk Tahap Penyidikan

Minggu, 27 Maret 2022 | 15:42
Kompas.com /Annisa Ramadani Siregar

Minyak goreng di pasaran

Gridhot.ID - Kelangkaan minyak goreng di Indonesia memang kini jadi polemik panjang.

DIkutip Gridhot dari Tribunnews, Menteri Perdagangan sempat menuturkan adanya mafia minyak goreng di krisis tersebut.

Meski belum ada bukti kuat untuk diungkapkan, kini ada temuan penyelidikan lain yang diduga berhasil menemukan awal mula kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan pada April.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, beberapa perusahaan pengekspor minyak goreng diduga tak mematuhi regulasi pemerintah terkait kewajiban distribusi dalam negeri (DMO).

“Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dan tim penyelidik akan segera menentukan sikap,” sebut Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Ketut menjelaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.

Namun karena langkanya minyak goreng sejak akhir 2021, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 menetapkan jumlah distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Terbitnya keputusan itu menyebabkan eksportir minyak goreng mesti memenuhi kewajiban distribusi minyak goreng dalam negeri lebih dulu untuk bisa melakukan ekspor.

Baca Juga: Fadly Faisal dan Gala Sky Lambaikan Tangan ke Doddy Sudrajat dan Mayang, Netizen Singgung Adanya Kepalsuan: Nyengir Nular

“Dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak yang ditunjuk beberapa perusahaan guna memberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” jelas Ketut.

Ia mengungkapkan, beberapa eksportir diduga tidak melaksanakan persyaratan tersebut.

“Antara lain (persyaratan) besaran besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen menjadi 30 persen,” imbuhnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan terdapat tiga perusahaan yang mengekspor minyak goreng kemasan dalam jumlah besar ke luar negeri.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan tiga perusahaan itu mengekspor 7.247 karton minyak goreng.

Praktik itu diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews