GridHot.ID - Sosok N (17), bocah asal Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang menjadi satu di antara pelaku pembacokan dan pembunuhan Iska Nurrohmah (21).
Melansir Tribunwow.com, N ternyata seorang bocah berdarah dingin.
Seperti tak mengenal belas kasih, N bisa menghabisi nyawa orang secara acak hanya demi menandaskan tujuannya seperti kepada Iska.
Sementara itu, dilansir dari Tribunjakarta.com, sadis dan berdarah dingin mungkin menjadi penggambaran yang tepat untuk sosok N, bocah 17 tahun pelaku pembacokan Iska Nurrohmah (21).
Peristiwa berdarah ulah N bersama dua temannya yang mengorbankan karyawati di Kampung Tegal Gede RT002 RW006, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022) itu bukanlah yang pertama kali.
N memiliki catatan kasus berdarah lain yang bahkan korbannya adalah anggota polisi.
Kronologi Pembacokan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif mengungkapkan identitas korban yang ternyata belum lama tinggal di kontrakan dekat lokasi kejadian.
"Korban seorang perempuan teridentifikasi atas nama Iska Nurohmah warga Kebumen kemudian informasinya yang bersangkutan baru bekerja sekitar tiga bulan di Bekasi," kata Gidion.
Awalnya, Iska yang hendak berangkat kerja tiba-tiba ditemukan meregang nyawa dengan luka bacok di bagian punggung di Kampung tegal Gede.
Iska diketahui merupakan warga kebumen, Jawa Tengah yang merantau ke Cikarang untuk bekerja sejak sekira tiga bulan lalu.
Penemuan jasad karyawati ini pertama kali diketahui sekira pukul 05.00 WIB, saksi bernama Hendi warga sekitar mendengar teriakan meminta tolong.
"Saksi kemudian keluar rumah dan mendapati korban sudah dalam keadaan duduk dengan luka bacok," jelasnya.
Tidak lama setelah itu, datang saksi berinisial AC (20), kekasih korban. Ia berusaha menghampiri dan meminta tolong warga setempat untuk mengevakuasi korban.
"Namun korban mulai lemas dan terlentang dengan posisi luka di bagian punggung sebelah kiri," ucapnya.
Kondisi korban kian memburuk, nyawanya tidak sempat tergolong akibat kehilangan banyak darah di bagian luka yang menganga.
"Karena warga takut menolong sehingga korban meninggal di tempat kejadian," ungkap Gidion.
Riwayat Sadis Bocah 17 tahun
Dua hari berselang dari peristiwa maut itu, aparat kepolisian berhasil meringkus N (17) dan MR (16).
Sedangkan seorang pelaku lain, berinsial AS alias Tile masih buron.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu I Gede Bagus Ariska, mengungkapkan, eksekutor atau yang melakukan pembacokan terhadap Iska adalah N.
Gede menjelaskan, bahwa N adalah seorang residivis.
Catatan kejahatan N yang terhitung masih belum usia dewasa itu mengerikan.
Ia pernah membegal seorang anggota polisi yang pulang tugas dari kegiatan vaksinasi.
Bahkan, belum lama, N juga membacok seorang remaja pada sebuah tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku N pernah membegal anggota Cikarang Timur saat pulang dari tugas vaksinisasi dan juga merupakan pelaku dalam pembacokan tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin beberapa hari yang lalu,” kata Gede.
Motif Tawuran jadi Begal
Dalam kasus tewasnya korban Iska, N beraksi bersama dua rekannya yakni MR dan AS yang masih buron.
“Total pelaku ada tiga orang, dua berhasil diringkus dan seorang lagi masih kami kejar,” ungkapnya.
Motif pembacokan, lanjut dia, ketiga pelaku awalnya berkeliling menggunakan satu sepeda motor Honda Beat berboncengan.
"Mereka sempat berkeliling, niat awalnya mencari musuh tawuran, tetapi sempat gagal karena ada Patroli Perintis Presisi," jelasnya.
Tidak puas lantaran gagal menyalurkan hasrat tawuran, ketiga pelaku berkeliling ke pemukiman warga dan berpapasan dengan korban.
"Karena gagal tawuran sekira pukul 05.30 WIB mereka mencari sasaran lain yaitu membegal, di TKP bertemu dengan korban yang berjalan sendiri," ujarnya.
Korban awalnya dipepet ketiga pelaku, saat itu Iska berusaha melawan mempertahankan harta bendanya.
"Karena korban melawan, pelaku N membacok korban sebanyak empat kali menggunakan celurit, lalu teriak sehingga pelaku gagal membawa harta beda," jelasnya.
Ketiga pelaku elah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)