Find Us On Social Media :

Olivia Nathania Klaim Sudah Kembalikan Duit Korban CPNS Bodong, Sosok Ini Lantang Teriakkan Kebohongan Anak Nia Daniaty hingga Jatuh Pingsan

korban beberkan kepalsuan pembelaan olivia nathania

GridHot.ID - Nama Olivia Nathania, anak Nia Daniaty tengah menjadi sorotan lantaran terjerat kasus penipuan CPNS.

Melansir Gridstar.id, sidang kasus dugaan CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania kembali digelar.

Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/03/2022).

Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Olivia Nathania.

Hakim menilai Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Putri dari Nia Daniaty itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH. MH.

Hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Olivia Nathania.

"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.

Baca Juga: Putri Kesayangannya Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Nia Daniaty Bongkar Alasan Pilu Jarang Muncul di Sidang Olivia Nathania: Lebih Bagus Tidak Melihat

"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," lanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.