GridHot.ID - Nama Olivia Nathania, anak Nia Daniaty tengah menjadi sorotan lantaran terjerat kasus penipuan CPNS.
Melansir Gridstar.id, sidang kasus dugaan CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania kembali digelar.
Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/03/2022).
Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Olivia Nathania.
Hakim menilai Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Putri dari Nia Daniaty itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH. MH.
Hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Olivia Nathania.
"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.
"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengeklaim kliennya telah mengembalikan uang para korban CPNS bodong.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (28/3/2022), Andy Nukia Siregar mengaku menghargai apa yang disampaikan hakim dalam sidang akhir.
Namun, pihaknya berniat mengajukan banding.
"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia Siregar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Andy Mulia Siregar tidak terima uang pengembalian tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan akhir untuk kliennya.
"Seperti alasan yang sudah kami sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," kata Andy Mulia.
Mendengar itu, para korban pun menyebut pihak Olivia Nathania telah berbohong soal pernyataan pengembalian uang.
Uang yang telah dikembalikan tersebut rupanya merupakan uang orang yang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban yang terlanjur mendaftar.
"Enggak ada (pengembalian uang), bohong! Enggak ada itu, bohong itu," timpal salah seorang korban dengan ucapan lantang.
Korban lain yang diketahui bernama Agustin Suartini berteriak histeris sampai jatuh pingsan.
Sebelumnya diberitakan, hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar kata hakim Abu Hanafiah, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum penjara selama 3,5 tahun.
Tuntutan jaksa didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.
Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun korban dari kasus penipuan CPNS bodong itu disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. (*)