Babak Baru Kasus Polisi Bakar Kekasih Gelapnya Hidup-hidup, Brigadir AN Kini Terancam Dihukum Mati, Begini Penjelasan Kapolres

Selasa, 29 Maret 2022 | 18:42
(Sripoku)

Diana Ningsih sebelum dan sesudah dibakar selingkuhannya oknum polisi yang sudah beristri

GridHot.ID - Babak baru kasus polisi bakar kekasih gelapnya hidup-hidup kini telah dimulai.

Diberitakan Tribunjakarta.com sebelumnya, amarah oknum polisi Polres Lahat Brigadir AN memuncak setelah hubungan asmara dengan kekasih gelapnya berakhir.

Brigadir AN gelap mata membakar pacarnya berinisial DN (24) pada Kamis (10/3/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB

Dilansir dari tribunsumsel.com, Polres Muara Enim memindahkan Brigpol AN ke sel tahan Polres Muara Enim untuk memudahkan pemeriksaan dan pengamanan.

Brigpol AN diketahui merupakan Oknum Polisi Polres Lahat yang membakar pacarnya Ningsih Marlina (25) hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

Brigpol AN juga diketahui baru selesai menjalani perawatan selama 17 hari karena juga mengalami luka bakar akibat aksinya.

"Kemarin malam (Sabtu,red) kita pindahkan tersangka ke sel tahanan Polres Muara Enim," kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, Senin (28/3/2022).

Menurut AKBP Aris, setelah menjalani perawatan selama 17 hari dari hasil pemeriksaan tim medis, tersangka dinyatakan sudah bisa menjalani rawat jalan yang akan diawasi oleh tim medis Polres Muara Enim.

Dan selama dalam perawatan tim medis, Polres Muara Enim akan lebih leluasa untuk melakukan penyidikan karena tidak di rumah sakit lagi.

Baca Juga: Kalap Ketahuan Punya Anak dan Istri yang Hamil Tua, Polisi di Muara Enim Bakar Kekasih Gelapnya Hidup-hidup, Saksi Mata Sebut Pelaku Sempat Lakukan Hal Nekat Ini Saat Api Menyambar

Selain itu juga, lebih aman dan efektif bila di Mapolres Muara Enim.

"Kalau untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KHUP sesuai apa yang dikatakan Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu. Hukumannya adalah mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Widhi, bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Muara Enim. Selain untuk pengamanan juga untuk memudahkan penyidikan.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan tahap I. Setelah selesai barulah akan diserahkan dan dicek oleh JPU. Bila ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik untuk ditambahkan (P19) sampai lengkap (P21).

"Kita akan terus melakukan pemeriksaannya sambil menunggu luka-lukanya sembuh," ujarnya.

Masih dikatakan AKP Widhi, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP.

Dalam pasal 340 KUHP, yaitu : “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Tapi untuk disiplin dan kode etik pasti akan kena sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Tadinya akan dikenakan pasal 353 ayat 2 karena mengakibatkan luka berat, namun karena korban meninggal dunia pasalnya tetap 353 namun menjadi ayat 3," tukasnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJakarta.com, TribunSumsel.com