GridHot.ID - Kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz masih terus bergulir.
Beberapa orang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
Melansir Kompas.com, salah satu orang yang diperiksa Bareskrim polri ialah ibu dari Indra Kenz yang berinisial S.
S disebut telah menerima dan sebesar Rp1 miliar dari Indra Kenz, putranya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa S menggunakan uang dari Indra Kenz untuk biaya pengobatan dan keperluan sehari-hari.
"Menurut keterangan Saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Menurut Gatot, S awalnya dijadwakanuntuk diperiksa pada 1 April 2022.
Namun ibu Indra Kenz datang mendahului jadwal sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Kamis kemarin.
S disebutkan diperiksa sebagai saksi selama 6 jam dan ditanyakan 20 pertanyaan.
"Yang bersangkutan datang lebih awal. Dia datang kemarin," kata Gatot.
Sebelum sang ibu, ayah Indra Kenz juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Ayah Indra Kenz yang berinisial LHS diberiksa untuk kedua kalinya pada Rabu (30/3/2022).
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara LHS. LHS itu bapaknya (Indra Kenz)," ujar Kabag Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Gatot menerangkan bahwa LHS dicecar sebanyak 17 pertanyaan.
Dia ditanya perihal aliran dana dari anaknya Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus Binomo.
"Saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 18.30 WIB. Terkait aliran dana dari saudara IK dengan 17 pertanyaan," jelas Gatot.
"Mungkin ada tambahan yang diperlukan penyidik, bisa saja dipanggil dua kali," pungkasnya.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara. (*)