Gridhot.ID - Indra Kenz kini masih terus diselidiki polisi.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz melalui aplikasi Binomo tersebut kini terus memunculkan fakta baru.
Tak hanya memeriksa Indra Kenz, polisi juga terus menelusuri aliran dana yang sudah dikeluarkan Indra Kenz dari bisnis haramnya selama ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sejumlah saksi dari berbagai pihak — termasuk beberapa pesohor dunia hiburan Tanah Air — telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Beberapa artis Indonesia dimintai keterangan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri guna menelusuri dugaan aliran dana Indra Kenz dari uang hasil dugaan tindak pidana.
Pesohor terakhir yang baru terungkap adalah Suhaidi Jamaan atau Lord Adi yang menerima uang dari Indra Kenz sejumlah Rp 50 juta.
Uang tersebut diberikan Indra Kenz melalui transfer saat Lord Adi berulang tahun pada Oktober 2021.
Dikembalikan Kini Lord Adi sudah mengembalikan uang tersebut.
Ia mengumumkan melalui unggahan Instagram-nya.
Hal ini dilakukan karena mengetahui imbauan dari polisi bagi segala pihak yang pernah menerima dana dari Indra Kenz untuk segera dikembalikan.
Ia kemudian memperlihatkan penyerahan uang kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Apa dtg dgn mudah perginya juga mudah, memulangkan duitnya indrakenze," tulis Lord Adi di akun @adi.mci8.
Unggahan tersebut dibanjiri komentar positif dari netizen yang mendukung tindakan Lord Adi.
Penjelasan polisi
Kasubid II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan pada Kamis, (31/3/2022).
"Betul (Lord Adi kembalikan uang dari Indra Kenz). Rp 50 juta," ucap Chandra kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Chandra mengatakan Lord Adi mengembalikan uang tersebut ketika diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
"Kemarin sudah (Lord Adi diperiksa sebagai saksi)," tutur Chandra.
Inisiatif Lord Adi
Soal pengembalian uang dari Lord Adi juga dikonfirmasikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot menegaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan atas inisiatif dari Lord Adi itu sendiri.
"Kemudian disampaikan pada Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ungkap Gatot di Bareskrim, Rabu.
"(Ini) terkait yang bersangkutan (pernah) menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan (sedang) berulang tahun," kata Gatot melanjutkan.
(*)