Rejeki Nomplok, Gaji Kepala Desa Bakal Cair Sebulan Sekali Usai Presiden Jokowi Keluarkan Perintah ke Mendagri, Segini Nominal Ditambah Tunjangannya

Minggu, 03 April 2022 | 17:42
Arsip UNS

Presiden Jokowi

Gridhot.ID - Di Indonesia, sosok Kepala Desa masih dibutuhkan untuk mengatur wilayah yang lebih kecil.

Dikutip Gridhot dari laman Wikipedianya, kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Menjadi Kepala Desa tentu memegang tanggung jawab yang cukup besar.

Kini di tahun 2022, Kepala Desa telah mendapatkan kabar gembira.

Dikutip Gridhot dari Gridfame, Presiden Jokowi meminta untuk gaji para perangkat desa diberikan setiap bulan.

Tentu saja hal ini menjadi sebuah imun penyemangat para perangkat desa.

Lantaran sebelumnya, gaji kepala desa atau kades diberikan setiap tiga bu;an sekali.

Presiden Jokowi sendiri baru mengetahuinya belum lama ini.

Terus terang, Jokowi tak mengetahui kalau gaji para perangkat desa diberikan tiga bulan sekali.

Baca Juga: Benarkah Penyebab Utama Maag Bukan karena Telat Makan? Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar Soal Penyebab dan Cara Mudah Mengatasi Penyakit Lambung Ini

Menurutnya, gaji turun tiga bulan sekali untuk perangkat desa terutama kades terlalu lama.

Ia pun kemudian meminta kepada Mendagri (Kementrian Dalam Negeri) untuk memberikan gaji perangkat desa diturunkan setiap bulan.

Keputusan ini pun disambut hangat oleh para perangkat desa.

"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

"Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.

Gaji kepala desa / kades

Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Dulu Perlakuannya ke Manohara Tak Manusiawi dengan Sundutkan Rokok hingga Paksa Berhubungan Saat Menstruasi, Pangeran Kelantan Kini Terima Ganjarannya, Ditendang dari Istana oleh Sang Kakak dan Dicokok Polisi Gara-gara Hal Ini

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Tunjangan tambahan kepala desa

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT KIW untuk Lulusan D3 Hingga S1, Simak Persyaratan Lengkap Berikut

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, wikipedia, gridfame