Gridhot.ID -Polisimenetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru di kasus binary option Binomo.
Brian Edgar Nababan merupakan tersangka kedua kasus Binomo yang ditetapkan Bareskrim Polri, setelah Indra Kenz.
Pihak kepolisian membeberkan jika Brian Edgar Nababan memiliki peranan penting dalam aplikasi Binomo.
Mengutip Tribunnews.com, Brian diketahui menempati posisi sebagai Manager Development untuk Binomo.
Sebelum bergabung dengan Binomo, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Setelah itu, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
Hal itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.
Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo.
Tugas Brian yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
"Mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.
Brian juga pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kenz pada Februari 2021.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.
Mengutip Kompas.com, polisi sudah melakukan penangkapan kepada Brian dan menyita barang bukti berupa laptop.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa penangkapan terhadap Brian dilakukan di Bali pada 1 April 2022.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkap Whisnu.
Atas perkara ini, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Meskibegitu,pihaknya masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kasus Binomo tersebut.
Hal yang pasti, pihak yang turut menikmati uang Indra Kenz bakal turut kena jerat pidana.
"Yang penting saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," pungkasnya.
(*)