Gridhot.ID - Kasus binary option berkedok trading yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz hangat diperbincangkan.
Polri tengah fokus mengusut afiliator dan orang yang diduga terlibat kasus investasi bodong berbasis binary option itu.
Polisi menduga ada pelaku di belakang tersangka yang bertindak sebagai dalang praktik penipuan daring itu.
Korban dari Indra Kenz, Maru Nazara membeberkan di balik kasus penipuan ini terdapat jaringan manajemen binary option yang kerap merekrut pengguna untuk dijadikan afiliator.
Ia mengatakan jaringan binary option menawarkan kesempatan kepada pengguna yang telah menerima banyak kerugian untuk menjadi seorang afiliator.
"Jadi semuanya rata-rata afiliator itu korban. Jadi 99 persen, afiliator pada awalnya mereka korban dulu," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
"Main trading, rugi, setelah jadi korban, uang mereka habis baru ditawarkan oleh manager. Di sana ada manager yang hubungi untuk menjadi afiliator untuk merekrut orang," tambahnya.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Dittipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Kemudian, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Whisnu.
Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo.
Tugas Brian yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," papar Whisnu.
Investasi ilegal
Agar Anda tidak menjadi korban, berikut daftar investasi ilegal tahun 2022 yang telah dilarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun pemberantasan investasi ilegal terus digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal.
Khusus pada tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup OJK.
Belakangan modus yang digunakan investasi ilegal adalah binary option, robot trading hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.
Mengutip Kontan.co.id, berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:
Daftar 16 investasi ilegal money game
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
- Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX - OPAC Trading Limited
(*)