Gridhot.ID - Indra Kenz kini sedang menanti-nanti hukuman apa yang bakal dia terima.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Indra Kenz resmi ditangkap akibat menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo.
Seluruh harta kekayaan Indra Kenz pun langsung disita negara.
Tak hanya yang berwujud nyata, aset Indra Kenz di dunia virtual bahkan ikut ditahan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz senilai Rp 38 miliar.
"Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp 38 miliar aset kriptonya saja," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan menjelaskan, aset-aset milik Indra tersebut diatasnamakan oleh orang lain dan jumlah aset yang diblokir dapat terus bertambah.
"Teman-teman masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian," ujar Ivan.
Ivan pun membenarkan bahwa Indra sempat memindahkan asetnya ke sebuah rekening di luar aset kripto tersebut.
Ia menyebutkan, PPATK telah mengetahui dan menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Sudah dibekukan juga," kata dia. Ia menambahkan, dalam kasus Indra Kenz, PPATK juga sudah melakukan audit dan mengetahui pola-pola peruatannya.
"PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan," imbuh dia.
Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.
Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, enam unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, serta uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta menungkap adanya tersangka baru.
Dalam perkara ini, Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)