GridHot.ID - Masih ingat dengan dr Richard Lee?
Ya, dr Richard Lee sebelumnya berseteru dengan Kartika Purti.
Diketahuisetelah bertahun-tahun kasusnya seolah mandek dan tak terendus, akhirnya kini ada perkembangan baru.
Dilansir dari TribunManado, Richard Lee pun kini telah menjadi tersangka.
Influencer sekaligus dokter kecantikanRichard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus berbeda.
Demikian dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
Menurut Auliansyah, sebelumnya ada dua laporan yang ditangani pihak Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baru-baru ini, Richard Lee jadi tersangka untuk kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
Jadi ada 2 LP (laporan) oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-dua sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Direktur Dikrektorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Kombes Pol Auliyansyah juga menjelaskan secara runut mengapa dr. Richard Lee bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.
Kasus itu bermula dari Richard Lee membeli produk kecantikan merk H*lwa secara daring.
Seperti diketahui, Kartika Putri sempat menjadi ikon atau Brand Ambassador merk produk kecantikan tersebut.
Richard Lee mengatakan produk kecantikan tersebut mengandung bahan kimia aktif yang berbahaya dan tidak bersertifikat BPOM.
"Iya, beda itu produk 2019 sedangkan Kartika Putri 2020. sedangkan yang dibeli oleh Richard Lee di media online itu di tahun 2019."
"Jadi sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPOM dan merupakan produk yang aman," lanjutnya.
Sebelumnya dilansir dari Grid.id, Richard Lee juga jadi tersangka kasus ilegal akses Facebook dan penghilangan barang bukti.
Richard Lee dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
(*)