Find Us On Social Media :

Pertalite Resmi Dilarang Dijual Pengecer, Pertamina Bakal Sikat SPBU yang Nekat Layani Pelanggan yang Beli Pakai Jerigen, Begini Penjelasannya

Antrean kendaraan roda dua di SPBU Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang akan membeli bahan bakar jenis Pertalite, Rabu (6/4/2022). Banyak yang beralih ke Pertalite pasca harga Pertamax naik.

Gridhot.ID - Pertamina kini resmi menaikkan harga bahan bakar Pertamax.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Pertamax resmi berada di harga Rp 12.500 per liter.

Hal ini membuat konsumen menjadi beralih ke Pertalite yang tergolong jauh lebih murah.

Menanggapi momen ini, Pertamina langsung mengeluarkan aksi.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

 Baca Juga: Pisah dari Pemilik Bank NISP Lalu Jadi Ayah Sambung Nagita Slavina, Basuki Widjaja Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Kini Digugat Cerai Rieta Amalia

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.

Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

(*)