Disinyalir Terima Uang dari Bripda Randy, Sosok Pemesan Obat Aborsi untuk Almarhumah Novia Beri Kesaksian Mencengangkan, Hakim Beri Teguran: Jangan Bohong!

Jumat, 08 April 2022 | 18:13
IST

Fakta baru mahasiswi berinisial NWR tewas usai disuruh aborsi oleh Bripda Randy

Gridhot.ID - Masih ingat kasus mahasiswi yang meninggal bunuh diri dan jasadnya ditemukan di samping makam ayahnya?

Mengutip Kompas TV, mahasiswi bernama Novia Widyasari (NWR) tewas bunuh diri diduga karena depresi.

Jasad NWR ditemukan di area makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).

Mahasiswi berusia 23 tahun ini dihamili oleh Bripda Randy, namun dipaksa untuk melakukan aborsi.

Almarhumah dipaksa untuk aborsi dua kali, yakni tahun 2019 dan 2021. Hal itu membuat Novia depresi hingga nekat minum racun di makam ayahnya.

Bripda Randy dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim, Kamis (27/12022).

Setelah lama menjadi misteri, teka-teki siapa pemesan obat aborsi untuk NWR akhirnya terungkap.

Sosok pemesan obat aborsi ini dihadirkan di sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (5/4/2022).

Dalam sidang Selasa kemarin, teman dekat korban yang bernama Ayu memberikan kesaksian mencengangkan.

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Terbukti Paksa NW Dua Kali Aborsi hingga Nekat Tenggak Racun, Begini Reaksi Bripda Randy Lihat Karirnya Hancur di Usia 21 Tahun

Meski Ayu ini teman dekat korban, namun pada sidang itu, ia menjadi saksi yang meringankan Bripda Randy.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Twitter @hallocint4, selain jadi teman korban, Ayu adalah pemilik akun Shopee Ayuwtrrr yang digunakan untuk membeli obat penggugur kandungan.

Dalam BAP menyebutkan, Ayu diminta Novia untuk memesan pil cytotec melalui aplikasi Shopee akun miliknya, pada 19 Agustus 2021.

Kemudian barangnya diterima pada 22 Agustus 2021.

Ayu berinisiatif meminjam HP milik ayahnya, Heri Utomo (59) untuk komunikasi lebih lanjut dengan penjual obat cytotec.

"Pemesannya atas nama Ayu. Nomor Ayu mungkin," kata Heri menjawab pertanyaan JPU Ivan Yoko.

Tak hanya soal pemesanan dan pembelian pil cytotec, Ayu diduga merupakan pihak yang turut andil dalam perkara aborsi yang terjadi pada NWR.

Pemilik akun shopee Ayuwtrrrr ini dikabarkan orang yang menerima transfer uang dari terdakwa Bripda Randy.

Baca Juga: Kabar Burung Soal Status Ayah Bripda Randy Sebagai Anggota Dewan Terbongkar, Berikut Pengakuannya Usai Ketua DPRD Pasuruan Buka Suara

Uang tersebut yang disinyalir digunakan untuk membayar pembelian pil cytotec sebesar Rp 474 ribu.

Ketika dicecar hadapan jaksa dan hakim, Ayu justru mengaku jika ia tidak mengetahui nama obat tersebut.

Ia bahkan mengaku mencabut beberapa pernyataannya dalam BAP sebelumnya.

"Tidak ada namanya cycotex, itu diarahkan oleh penyidik," ungkap Ayu.

Ayu malah menyebut kalau obat tersebut bukanlah obat penggugur kandungan, melainkan obat herbal.

Akun Twitter itu lalu mengungkapbahwa Ayu lah yang memberi tahu Novia soal jenis obat pengggur kandungan.

Bahkan saksi diduga yang mengajari almarhumah.

"Bilangnya gak tau soal obat itu, tapi ngajarin almh cara pakainya," tulis akun Twitter @hallocint4.

"Hakim tahu kok mana yang jujur dan bohong, bahkan sampai dapat peringatan 3x, disuruh record full," tulisnya.

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Terbukti Paksa NW Dua Kali Aborsi hingga Nekat Tenggak Racun, Begini Reaksi Bripda Randy Lihat Karirnya Hancur di Usia 21 Tahun

Disebutkan Ayu, Novia juga memeras Bripda Randy dan mengatakan kalau ia hamil.

Mahasiswi STIKES PPNI Kabupaten Mojokerto ini juga menyebut kalau almarhumah sedang butuh uang untuk bayar Shopeepaylater.

Ayu membeberkan jika Novia sesungguhnya tidak dalam kondisi hamil.

Disebutkan bahwa korban sengaja membuat cerita palsu jika dirinya mengandung jabang bayi dari hasil hubungan intim Bripda Randy agar bisa meminta uang kepada sang pacar.

Sebab, Novia disebut membutuhkan uang untuk membayar shopee pay sebesar Rp 2,5 juta.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim mengingatkan Ayu agar memberikan kesaksian yang sebenarnya.

"Jangan bohong!" tegas hakim.

Hakim juga meminta jaksa untuk merekam keterangan saksi.

"Jaksa, anda rekam ini, dan jika ada indikasi keterangan palsu, jangan segan-segan," ucap sang hakim.

"Siap yang mulai," jawab jaksa.

Baca Juga: Kini Tanggung Akibat dari Perbuatannya, Terungkap Postingan Terakhir Bripda RB Pasca Kematian Pacar, Isyaratkan Hal Ini Usai NWR Akhiri Hidup

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Korban

Menurut Tim Advoksi Novia Widyasari, ada kejanggalan dari pernyataan saksi.

Apalagi ketika saksi mencabut sejumlah kesaksian dalam BAP dengan alasan bahwa keterangannya itu tidak sesuai fakta karena diarahkan oleh penyidik Polda Jatim.

Dalam keterangannya, saksi Ayu menggiring fakta yang pada pokoknya mulai dari kehamilan palsu hingga pembelian obat adalah inisiatif Novia.

Oleh karena itu, Tim Advokasi mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami dugaan keterangan palsu dalam persidangan yang disampaikan oleh Ayu.

Selanjutnya, JPU bisa mengambil langkah hukum dengan memproses secara pidana terhadap yang bersangkutan sebagaimana ketentuan pasal 242 (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

"Tindakan ini penting sebagai bagian dari upaya sungguh-sungguh menghadirkan peradilan untuk tercapainya keadilan bagi Novia dan keluarganya, bukan peradilan yang justru mengadili Novia sebagai korban" demikian Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari.

Polisi Ungkap Fakta Pembeli Obat Aborsi utuk Novia

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mencengangkan

Korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku yakni Bripda Randy sejak Oktober 2019.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Fakta Terbaru Kematian Tragis NWR, Wakapolda Jatim Ungkap Kronologi Bripda Randy Paksa Korban 2 Kali Gugurkan Kandungan

Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.

Dari perkenalan itulah, NWR dan Bripda Randy kemudian bertukar nomor handphone.

Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.

Mengetahui sang kekasih hamil, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.

Permintaan keji Bripda Randy kepada NWR itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," sambungnya.

Sebanyak 2 kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, Bripda Randy menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NWR meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Brigjen Slamet.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Jagat Maya karena Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Ayu Aulia Kini Dilaporkan Polisi Atas Kasus Penganiayaan dan Perampasan, Inilah Sosok yang Melaporkan

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber TribunnewsBogor.com, Kompas TV